Kupang-suaraNTT.com,-Dugaan tindak pidana pencurian anakan pisang calvendis yang terjadi di Desa Manusak Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang-NTT. Akan segera dilakukan penetapan tersangka oleh polres kupang
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Iptu Elpidus Kono Feka, Senin (20/11/2203) di ruang kerja menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh korban atas nama Yohanis Yap selaku pemilik.
Iptu Elpidus Kono Feka mengatakan kasus ini telah ditingkatkan ke tahapan penyidikan untuk menentukan siapakah terlapor yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut Elpidus Feka menjelaskan, kasus ini terjadi pada tanggal 13 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WITA di kebun pisang milik pelapor, kebun pisang ini terletak di Desa Manusak.
Terkait kronologis kasus, Elpidus Kono Feka menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tanggal 2 Juli 2022 dimana pelapor mengontrak tanah milik saksi atas nama AO seluas 30 hektar. Seminggu berselang, pelapor membawa sekitar 10.000 anakan pisang calvendis untuk ditanam pada lahan yang telah dikontrak oleh pelapor.
Pada tanggal 14 Januari 2023, pelapor mendatangi lokasi dan mendapati sebagian anakan pisang rusak serta sekitar 400 anakan pisang hilang dicuri orang. Pelapor lalu bertanya pada saksi AO yang menjaga lahan yang dikontrak oleh pelapor.
“Saksi AO sebagai penjaga kebun, juga pemilik tanah yang dikontrak pelapor, AO juga ditugaskan menjaga anakan pisang,”ujarnya.
Keterangan saksi AO bahwa anakan pisang sebanyak 400 pohon diambil oleh seseorang berinisial GT. Atas kejadian tersebut korban datang ke Polres Kupang untuk membuat laporan polisi.
Untuk diketahui kerugian kurang lebih mencapai Rp. 15.000.000.
“Posisi kasusnya sudah sidik, dari hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh penyidik dan tinggal menunggu gelar penetapan tersangka,”Beber Epy Feka