Kupan-suaraNTT.com,-Kepolisian Resort (Polres) Kupang di Nilai lambat menangani kasus pembacokan yang terjadi di RT.13/RW.07, Dusun 1, Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT, (20/12/2025).
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polres kupang dengan laporan polisi Nomor :LP/B//28/I/2025/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 20 januari 2025.
Dilansir media Indonusra.com, Abrison K Sine (Korban) yang ditemui media, Senin (03/02) siang dikediamannya menguraikan bahwa kejadian awal dirinya tidak mengetahui apa penyebabnya sehingga Ia di datangi Nerio V Bela (Dewa) bersama Rekan-rekannya dan langsung menyerang korban.
Setelah korban di pukul, pelaku mencoba menggunakan barang tajam untuk memotong korban sehingga mengenai belakang korban dan korban mengalami luka potong.
Lagi-lagi pelaku sempat mengayunkan parang ke arah korban namun di lihat kemudian korban menahan tangan pelaku, dan untuk menyelamatkan diri, korban langsung lari.
Akibat dari perbuatan ini, korban langsung melaporkan kejadian ini pihak Polres Kupang.
“Iya kita su lapor di polres Kupang, sudah sekitar dua Minggu tapi belum ada tindakan lanjut ni. Sementara pelaku di biarkan berkeliaran.
“Beta sempat di panggil ke polres, dan saat itu Beta tanya di kepolisian, apakah pelaku sudah di tahan ko belum, karena apa ko sedikit-sedikit kita di panggil,” ujarnya.
Padahal ketiga Orang Saksi sudah di ambil keterangan, dan juga bukti atau hasil visum et repertum sudah di lampirkan. Jadi saksi tiga orang, Erik Ndoen, Ablonia Tuniama, dan Abhram Sine (orang tua korban).
Dirinya menambahkan, saat korban di panggil ke Polres lagi, dirinya seolah-olah ingin di intimidasi dan mengarahkan untuk pihak korban dan pelaku berdamai dengan alasan takutnya jangan sampai ada korban lagi terhadap Anak-anak. Dan juga dari kepolisian mengatakan bahwa aturan sekarang tidak sama seperti dulu.
Mendengar pernyataan itu, korban merasa kecewa dengan pihak kepolisian. Ironisnya, sudah ada SP2HP.
“Kita merasa polres Kupang ini, lambat untuk tuntaskan ini kasus. Sekarang saja kita mau keluar untuk kerja cari makan minum saja belum bisa karena pelaku belum diringkus. Karena pelaku ini kita tau jelas orangnya yang mana. Karena dengan kejadiannya hari Senin, hari Rabu saja dong datang berteriak maki-maki orang tua saya di tempat jualan dinding, dan ancam mau potong lagi. Untung ko bapa su pulang rumah kalau sonde hal baru lai,” tuturnya.
Terkait kejadian ini, lebih lanjut Iya melaporkan ke Polres Kupang, namun korban disuruh pulang oleh pihak kepolisian, karena dengan alasan hanya sekedar berteriak saja dan nanti kepolisian akan datang ke rumah.
Pasalnya, terkait dengan kejadian ini, Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Dapil I Mesakh Mbura bersama pihak Kepolisian Polres Kupang mendatangi rumah korban untuk meminta masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan (Berdamai).
“Jadi pak Mesakh Mbura dengan orang polres dong datang minta untuk kalau bisa masalah ini selesaikan secara keluarga atau berdamai. Katanya arahan dari paka Tome Da Costa jadi dong datang minta untuk dame. Jadi nanti kita ke polres untuk duduk sama-sama mediasi untuk dame”, ucapnya.
Namun korban tidak mau, karena Negara ini adalah Negara hukum, sehingga korban menuntut keadilan dari pihak Kepolisian. Korban merasa kecewa dengan tingkah laku Anggota DPRD Kabupaten Kupang itu.
Ia berharap agar pihak kepolisian yang menangani kasus ini di proses terus, dan jangan di diamkan karena pelaku masih berkeliaran.
“Kalau bisa polisi jangan diam. Proses terus jangan di diamkan. Ko sekarang sa pelaku masih berkeliaran, lanjut saja biar masyarakat tau ini keadilan sampai di mana, dan juga kepolisian jangan memihak satu sama yang lain”, pintanya.
Sementara Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP. Yeni Setiyono yang di konfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp nya Senin, (03/02) mengatakan, untuk sementara masih di atensi, memohon waktu untuk mengecek prosesnya selanjutnya.