PMKRI Cabang Kupang Layangkan Surat Audiens: Atensi Kasus Dugaan Pelecehan Dan Dugaan Korupsi SMKN 5 Kota Kupang

Berita1365 Dilihat

Kupang-suaraNTT.cimPerhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia  PMKRI cabang Kupang, memberi atensi terhadap dua kasus yang sedang firal di Nusa tenggara timur NTT, yakni dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pejabat lingkup pemerintah daerah provinsi NTT, inisial MJK, yang bekerja di bagian biro umum pemprov NTT. Dan dugaan kasus korupsi dana Bos, SMKN 5 kota Kupang.

Kedua Kasus yang kini menjadi perbincangan publik, PMKRI cabang Kupang memberi perhatian serius, dengan meminta audiens dengan Polda NTT dan pemerintah daerah provinsi Nusa tenggara timur NTT, guna menyelesaikan kedua persoalan tersebut.

Yuni Clara Tefa, selaku presidium Gerakan Masyarakat (GERMAS) saat dikonfirmasi media ini, membenarkan terkait informasi audiens yang akan dilakukan oleh PMKRI cabang Kupang.

“Surat sudah di antar dan kita tinggal tunggu informasi dari Polda kapan audiens.” Tutur Clara Yunita Tefa, Kamis, (13/6/2024).

Menurut Yunita Tefa kedua persoalan ini sangat urgen, sehingga dalam waktu singkat harus ada tindak lanjutan dari lembaga-lembaga terkait yang berwenang.

“Ini kasus tidak boleh main-main, ini dua kasus yang cukup serius, harus cepat di selesaikan agar masyarakat tidak hilang kepercayaan terhadap proses penegakan hukum di NTT,”tegasnya.

Selain itu, surat audiens ke Pemprov NTT, juga sudah diantar namun belum ada kepastian, karena Senin dan Selasa merupakan hari libur bagi ASN lingkup Pemprov NTT, sesuai informasi yang diperoleh media ini.

Untuk diketahui, kedua kasus tersebut sementara dalam proses hukum di Polda NTT.

Mengaku mendapat bisikan dari Hamba Tuhan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov NTT diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak tirinya yang berusia dewasa dengan cara dimandikan. Bahkan, aksi pelecehan seksual kepada dua anak tiri ini sudah berlangsung selama kurang lebih 3 (tiga) tahun, sejak 2021 hingga 2023. Terungkapnya aksi oknum ASN dengan inisial MJK (46) ini usai Istri keduanya dengan inisial SK (45) melaporkannya ke Polda NTT dengan tanda terima laporan STTLP/B/4/1/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 5 Januari 2024.

Sementara kasus dugaan korupsi SMKN 5 Kota Kupang, Polda Nusa tenggara timur sudah mendapatkan laporan masyarakat (Dumas) dan proses penyelidikan sementara berjalan.

Laporan masyarakat tersebut sebelumnya diberitakan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) lakukan Lidik terhadap kasus dugaan korupsi dana Bos dan dana komite Sekolah menengah kejuruan negeri SMKN 5 Kota Kupang.

Dugaan korupsi yang akhir-akhir ini kembali menjadi perhatian publik usai diberitakan media, menjadi atensi Polda NTT.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy S.I.K. pada Senin (10/6/24) sore diruang kerjanya.

Dikatakan Ariasandy, laporan Dumas tersebut telah diterima Ditreskrimsus Polda NTT dan sementara dilakukan penyelidikan, jika terdapat indikasi korupsi maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Berkaitan dengan kasus SMK Negeri 5  yah kita sudah menerima ada aduan dari masyarakat dan sementara anggota kita bekerja melakukan penyelidikan, penyelidikan ini ada tahap-tahap yang akan dilakukan oleh penyidik kita,  kalau memang terbukti dari hasil Lidik ada indikasi pidana akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.” Kata Sandy .

Sandy sapaan akrab Kabidhumas Polda NTT, dengan wajah ceria dan sikap humanis menuturkan didepan awak media, bahwa dirinya  membutuhkan informasi dari semua pihak termasuk awak media dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Tugas kita bersama untuk berantas korupsi, koruptor itu musu kita bersama, kalau ada data dan bukti pendukung dari pihak manapun akan menjadi bekal untuk tim penyidik lakukan pendalaman,”ucap Sandy.

Terkait pembuktian, Ariasandy menyebut akan bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait seperti inspektorat.

Walaupun belum ada rekomendasi dari inspektorat atas temuan-temuan saat melakukan audit di SMKN 5 kota Kupang, Ariasandy mengatakan jika ada indikasi maka akan bekerjasama dengan inspektorat dalam upaya pemberantasan korupsi.

Informasi yang diperoleh tim media ini,  inspektorat Daerah provinsi NTT telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap  pengelolaan manejemen sekolah dan pengelolaan keuangan sekolah SMKN 5 kota Kupang, selama 5 hari sejak tanggal 9 sampai 13 Oktober 2023.

“Dalam pemeriksaan tersebut ada tiga poin yang disasar oleh inspektorat yakni, pengelolaan dana komite tidak sesuai ketentuan, pengadaan barang dan jasa tidak sesuai ketentuan dan pendobelan pembayaran hotel untuk kegiatan bimtek SMK pusat keunggulan skema reguler lanjutan TA 2023 tahap 10 (X) sebesar Rp. 2.7000.000.00,”ujar salah satu guru yang tak ingin namanya disebut dalam pemberitaan.

Dia mengatakan hasil pemeriksaan dari inspektorat ini, telah direkomendasikan kepada sekretaris Daerah provinsi NTT, guna mengarahkan secara tertulis kepada dinas pendidikan dan kebudayaan Nusa tenggara timur untuk memberikan teguran secara tertulis kepada kepala SMKN 5 kota Kupang, Dra. Safirah C. Abineno sekaligus memerintahkan untuk berkoordinasi dengan ketua komite agar:

1. Mengembalikan fungsi dan tugas komite SMKN 5 kota Kupang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Memberikan tanggungjawab pengelolaan dan komite kepada bendahara komite SMKN 5 kota Kupang sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Menyampaikan bukti pertanggungjawaban dana operasional kepala sekolah selama tahun 2023 sebesar Rp. 55.000.000.00 selama 60 (Enam puluh hari) maka segera menyetor kembali ke khas negara sebesar Rp.55.000.000.00. copy bukti setoran ke inspektorat Daerah provinsi NTT sebagai bahan tindak lanjut dan ke depan untuk menghentikan pembayaran operasional kepala sekolah SMKN 5 kota Kupang karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Membuat laporan penerimaan dan pengeluaran serta pertanggungjawaban dana komite tahun 2023 kepada pengurus komite dan orang tua/wali siswa.

5. Membuat SPK atau kontrak dalam pengadaan barang dan jasa disekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

6. Berkoordinasi dengan penyedia atas nama CV . Pilar kencana Nusantara terkait pakaian sekolah yang belum ada sebanyak 1.882 senilai Rp.371.475.00 untuk siswa kelas X, XI, XIII, sesuai dengan ketentuan.

7. Menyampaikan bukti pertanggungjawaban kegiatan  berupa bukti penginapan atau hotel 2.700.000.00, laporan kegiatan dan dokumentasi kegiatan, dan ke depan menggunakan anggaran komite harus sesuai RKAS komite yang memadai.

Bergulirnya kasus dugaan korupsi dana BOS ini karena adanya laporan dari orangtua/wali siswa dan guru yang merasa adanya penyimpangan pengelolaan dana BOS di SMKN 5 kota Kupang  sejak 2019 lalu yang belum selesai hingga saat ini, kepada tim media.

Sampai berita ini diterbitkan pihak inspektorat Daerah provinsi NTT belum berhasil dikonfirmasi. Tim media sudah mencoba berkomunikasi dengan ketua tim pemeriksaan inspektorat Daerah NTT namun dia meresponnya dengan dingin dan mengatakan bahwa lansung berkomunikasi dengan inspektur daerah provinsi Nusa tenggara timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *