Efisiensi Anggaran Dikhianati? Kebijakan Pemkab Kupang Patut Dipersoalkan

Dari Kampus ke Realitas: Menguji Komitmen Pemerintah Daerah

Oleh: Melianus Alopada, S.H.

Gelar Sarjana Hukum (S.H.) yang saya sandang bukan untuk disimpan sebagai simbol kebanggaan pribadi, tetapi sebagai alat untuk menguji kebenaran, termasuk ketika kebijakan pemerintah daerah mulai menyimpang dari rel yang seharusnya. Dan hari ini, saya harus mengatakan secara terbuka: arah kebijakan anggaran Pemerintah Kabupaten Kupang patut dipersoalkan secara serius.

Di tengah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2026 yang secara tegas menekankan efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten Kupang justru menunjukkan kecenderungan yang sulit dipahami secara rasional maupun hukum. Ketika negara meminta penghematan dan penajaman prioritas, pemerintah daerah malah terlihat tetap mengalokasikan anggaran pada kegiatan seremonial dan belanja hibah yang tidak bersifat mendesak.

Ini bukan sekadar soal pilihan kebijakan. Ini soal konsistensi terhadap regulasi.
Jika prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah diabaikan, maka yang terjadi bukan lagi sekadar kekeliruan administratif melainkan bentuk pengingkaran terhadap semangat hukum itu sendiri.

Pertanyaan yang tidak bisa dihindari: untuk siapa sebenarnya anggaran daerah digunakan?

Di saat masyarakat masih bergulat dengan infrastruktur jalan yang rusak, pelayanan publik yang belum merata, serta kebutuhan dasar yang belum terpenuhi secara layak, pilihan untuk memprioritaskan belanja yang bersifat seremonial adalah keputusan yang sulit dibenarkan, baik secara moral maupun secara hukum.

Lebih jauh, kondisi ini mengindikasikan adanya masalah serius dalam penentuan skala prioritas. Pemerintah daerah seharusnya berdiri di garis depan untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran menyentuh kepentingan rakyat, bukan justru terjebak dalam pola belanja yang lebih menonjolkan simbol daripada substansi.

Sebagai anak daerah dan Sarjana Hukum, saya melihat ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi persoalan keberanian untuk tunduk pada aturan. Sebab dalam negara hukum, pemerintah bukan hanya pelaksana kekuasaan, tetapi juga subjek yang wajib patuh terhadap hukum.

Jika kebijakan anggaran terus bergerak menjauh dari prinsip efisiensi yang telah ditetapkan secara nasional, maka publik berhak mempertanyakan: apakah ini sekadar kelalaian, atau justru bentuk sikap yang abai terhadap regulasi?

Kritik ini bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk mengingatkan. Namun harus ditegaskan, pembiaran terhadap kebijakan yang tidak sejalan dengan regulasi adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kupang tidak bisa lagi berlindung di balik alasan teknis atau birokrasi. Yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian untuk melakukan koreksi menyeluruh: menata ulang prioritas anggaran, menghentikan belanja yang tidak mendesak, serta membuka transparansi kepada publik tanpa kompromi.

Jika tidak, maka wajar jika publik mulai meragukan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Pada akhirnya, menjadi Sarjana Hukum berarti berani berdiri di sisi kebenaran, bahkan ketika itu tidak nyaman. Dan hari ini, kebenaran itu mengarah pada satu hal: kebijakan anggaran yang tidak berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat harus dikritik, diuji, dan jika perlu dilawan dalam kerangka hukum yang sah.

Kabupaten Kupang bukan ruang kekuasaan yang kebal kritik. Ia adalah milik rakyat. Dan setiap kebijakan yang menjauh dari kepentingan rakyat, pada akhirnya akan berhadapan dengan suara publik yang tidak bisa lagi dibungkam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *