“Kawan, coba dengar apa jawabannya”
SUARANTT.COM,-Penggalan lirik Ebiet G. Ade itu terasa menemukan konteksnya ketika menginjakkan kaki di Desa Haekto, Kecamatan Neomuti Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara. Sebab jawaban atas pertanyaan tentang modernisasi pertanian ternyata tidak selalu hadir dalam pidato kebijakan atau dokumen perencanaan, melainkan di ladang-ladang desa di tempat petani bekerja dengan alat yang tertinggal jauh di masa lalu.
Di Haekto, terdapat sebuah kelompok tani beranggotakan sekitar dua puluh orang. Mereka bukan petani musiman, bukan pula kelompok dadakan. Mereka hidup dari tanah, membaca musim, dan mengolah lahan secara rutin. Yang mengejutkan sekaligus ironis: seluruh proses olah tanah kelompok ini masih bergantung pada satu unit traktor bantuan sejak tahun 2008.
Tahun 2008 bukan sekadar penanda waktu. Itu berarti hampir dua dekade lalu. Dalam logika teknologi dan mekanisasi pertanian, usia tersebut sudah jauh melewati batas kelayakan teknis. Traktor itu kini lebih sering mogok daripada bekerja. Namun di tengah gencarnya narasi modernisasi pertanian, alat itulah yang masih menjadi sandaran harapan puluhan petani di Haekto.
Ironi menjadi semakin nyata ketika kebijakan pertanian terus menuntut percepatan tanam dan peningkatan produktivitas. Bagaimana mungkin petani dikejar target, sementara alat kerja paling mendasar tidak pernah diperbarui? Ketika traktor tua berhenti di tengah ladang, musim tanam tidak ikut menunggu. Petani terlambat mengolah lahan, terpaksa menyewa alat dengan biaya tinggi, dan pada akhirnya kembali menanggung risiko gagal panen seorang diri.
Di titik inilah jarak antara narasi kebijakan dan realitas desa terlihat terang-benderang. Modernisasi pertanian kerap terdengar meyakinkan di ruang rapat, tetapi terasa hampa ketika dihadapkan pada kenyataan di lapangan. Traktor tua di Haekto bukan sekadar mesin rusak; ia adalah simbol dari ketidaksinkronan antara arah kebijakan dan kondisi faktual petani.
Kondisi ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Kebijakan pertanian di tingkat kabupaten tidak cukup hanya menyalin semangat program nasional, tetapi harus berangkat dari kebutuhan nyata di desa. Jika kelompok tani masih menggantungkan hidup pada ALSINTAN yang secara teknis sudah tidak layak, maka ada yang keliru dalam prioritas perencanaan dan penganggaran.
Di sinilah peran lembaga perwakilan rakyat diuji. DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara memiliki fungsi anggaran dan instrumen politik melalui mekanisme Pokok Pikiran (Pokir). Pokir seharusnya menjadi jembatan antara realitas rakyat dan kebijakan anggaran, bukan sekadar daftar formal aspirasi. Ketika kebutuhan paling dasar petani seperti penggantian alat kerja tidak menjadi prioritas, maka fungsi representasi patut dipertanyakan.
Modernisasi pertanian tidak boleh berhenti sebagai slogan. Ia harus hadir dalam bentuk alat kerja yang layak, waktu tanam yang tepat, dan kebijakan yang berpihak. Tanpa itu, yang terjadi hanyalah paradoks: target produksi naik di atas kertas, sementara beban kerja petani semakin berat di lapangan.
Desa Haekto memberi cermin yang jujur. Ketahanan pangan tidak dibangun dari jargon, melainkan dari keputusan anggaran yang berani dan berpihak. Selama traktor bantuan tahun 2008 masih menjadi tulang punggung puluhan petani hari ini, pertanyaannya bukan lagi apakah petani siap dimodernisasi, melainkan apakah kebijakan dan wakil rakyat sungguh hadir di desa.
Mungkin benar kata Ebiet, jawabannya memang perlu didengar. Dan dari Haekto, jawabannya terdengar jelas: modernisasi pertanian belum sepenuhnya sampai ke ladang petani.







