SUARANTT.COM, – Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali Apriyanto Kletus Obe sebagai Kepala Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, dikabarkan telah berproses dan saat ini menunggu tanda tangan Bupati Kupang. Namun, di tengah proses tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kupang justru diduga kuat masih mencari-cari berkas berita acara asli yang dibuat saat rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menjadi salah satu dokumen pendukung utama pengaktifan kepala desa setelah polemik rencana pengaktifan Kepala Desa Netemnanu Utara diketahui publik.
Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya di lingkungan Dinas PMD Kabupaten Kupang kepada media ini pada Rabu (14/01/2026) pagi, hingga saat ini pihak PMD masih berupaya menghubungi sejumlah pihak, baik di Kecamatan Amfoang Timur maupun Pemerintah Desa dan BPD Netemnanu Utara, untuk memperoleh berita acara asli yang dibuat saat rapat BPD, yang dilengkapi tanda tangan atau daftar hadir unsur masyarakat sebagai dasar administrasi pengaktifan kepala desa. Namun, seperti yang disampaikan narasumber, berkas yang dimaksud belum juga berhasil didapatkan.
“Kami yang kepala sakit kaka. Harusnya kemarin itu draft SK sudah berproses sampai ke Pak Bupati, itu kan berkas pendukung seperti berita acara juga sudah beres.” ungkap sumber tersebut yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Senada dengan informasi dari internal PMD, salah satu anggota BPD Netemnanu Utara yang dikonfirmasi media ini pada Selasa (13/01/2026) malam juga mempertanyakan kejelasan proses usulan pengaktifan kembali Kepala Desa Netemnanu Utara. Ia meminta agar pihak Kecamatan Amfoang Timur dan Dinas PMD Kabupaten Kupang dapat menjelaskan secara terbuka seluruh tahapan proses pengusulan tersebut sejak awal hingga sampai pada tahap penerbitan SK.
Anggota BPD yang enggan disebutkan namanya itu mengaku terkejut karena hingga saat ini dirinya, sebagai bagian dari lembaga BPD, sama sekali tidak mengetahui adanya pertemuan atau rapat resmi yang membahas usulan pengaktifan kembali kepala desa.
“Saya tidak pernah ikut rapat, tidak tahu ada pembahasan apa pun soal pengaktifan. Tapi tiba-tiba dengar sudah ada proses SK. Ini yang bikin heran,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta agar seluruh berkas usulan pengaktifan kepala desa yang saat ini disebut-sebut sudah berada di tangan pihak PMD melalui pemerintah kecamatan dapat dibuka secara transparan dan disampaikan kepada BPD. Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar BPD sebagai lembaga representasi masyarakat desa mengetahui dasar, prosedur, dan legalitas proses yang sedang berjalan, sekaligus mencegah munculnya kecurigaan dan polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Amfoang Timur maupun Dinas PMD Kabupaten Kupang belum memberikan penjelasan resmi terkait keberadaan berita acara rapat BPD serta tahapan administrasi yang telah ditempuh dalam proses pengaktifan kembali Kepala Desa Netemnanu Utara. Camat Amfoang Timur, Apris Ismael Halla juga belum memberikan penjelasan resmi hingga saat ini meski sejak Selasa (13/01/2026) telah berjanji akan memberikan penjelasan lengkap mengenai tahapan proses usulan pengaktifan Kepala Desa Netemananu Utara kepada media.
Akademisi Mikhael Feka Nilai SK Pengaktifan Kepala Desa Netemnanu Utara Sah Secara Hukum, Warga Minta Dilihat Dengan Kerangka Hukum yang Tepat
Akademisi Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Dr. Mikhael Feka, S.H.,M.H. menilai keputusan Bupati Kupang untuk mengaktifkan kembali Apriyanto Kletus Obe sebagai Kepala Desa Netemnanu Utara di Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang merupakan keputusan yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
Kepada SUARANTT.COM pada Selasa (13/01/2026) pagi, Mikhael menyampaikan, pengaktifan kembali Kepala Desa Netemnanu Utara harus dilihat secara tepat dalam kerangka hukum, sebab dalam hukum pidana, pidana hanya dapat dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan, dan akibat pidana tidak boleh diperluas di luar amar putusan hakim.
Dalam perkara ini, jelas Mikhael, tindak pidana yang dilakukan adalah pengancaman dengan ancaman pidana satu tahun penjara, yang tergolong sebagai tindak pidana ringan dan bukan kejahatan luar biasa.

“Perkara tersebut telah diputus dan pidana telah dijalani sampai selesai, serta tidak disertai pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan Kepala Desa. Oleh karena itu, dari perspektif hukum pidana, status hukum terpidana telah pulih, dan negara tidak lagi memiliki dasar untuk membatasi hak jabatan yang bersangkutan.” jelas Mikhael.
Mikhael menjelaskan, jika dikaitkan dengan ketentuan administrasi pemerintahan desa, Pasal 41 dan Pasal 42 secara limitatif mengatur kondisi pemberhentian sementara Kepala Desa. Tindak pidana pengancaman dengan ancaman satu tahun, jelas Mikhael, tidak memenuhi unsur kedua pasal tersebut, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk mempertahankan pemberhentian.
Dengan demikian, nilai Mikhael, pengaktifan kembali kepala desa bukanlah bentuk pengabaian terhadap hukum, melainkan konsekuensi yuridis dari selesainya pertanggungjawaban pidana.
Mikhael menekankan, menolak pengaktifan Kepala Desa Netemnanu Utara justru berpotensi menimbulkan sanksi administratif yang tidak proporsional dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.
“Dalam negara hukum, pidana tidak boleh berubah menjadi stigma jabatan yang berlaku seumur hidup, kecuali jika secara tegas ditentukan oleh undang-undang atau putusan pengadilan. Jadi pengkatifan Kembali oleh Bupati Kupang adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum.” tekan Mikhael.
Sementara itu, salah satu warga Desa Netemnanu Utara ketika dimintai tanggapannya menegaskan bahwa pendapat yang menyatakan bahwa pengaktifan kembali Kepala Desa Netemnanu Utara sah semata-mata karena pidana telah dijalani dan tidak disertai pidana tambahan berupa pencabutan hak jabatan perlu dilihat secara jernih dengan menempatkan kerangka hukum utama atau rezim hukum yang tepat. Menurut warga yang ingin namanya tidak disebutkan itu, setiap pihak boleh berpendapat secara obyektif tetapi perlu diletakkan dalam kerangka hukum yang tepat untuk menghindari kecenderungan mencampuradukkan kerangka atau rezim hukum pidana dengan kerangka hukum yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan desa.
“Secara hukum memang benar bahwa akibat pidana tidak boleh diperluas di luar amar putusan hakim, namun jabatan kepala desa bukanlah konsekuensi hukum pidana, melainkan jabatan publik yang keberlanjutan dan keabsahannya tunduk pada norma administrasi pemerintahan yang diatur secara khusus oleh undang-undang. Oleh karena itu, ketiadaan pidana tambahan berupa pencabutan hak jabatan dalam putusan pidana tidak serta-merta memulihkan atau menjamin kelangsungan jabatan kepala desa secara administratif.” jelasnya.
Narasumber tersebut menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebenarnya sudah secara tegas dan sadar memisahkan antara pertanggungjawaban pidana pribadi dengan konsekuensi jabatan kepala desa yakni pada Pasal 41 dan Pasal 42 mengatur mekanisme pemberhentian sementara pada tahap proses hukum, sedangkan Pasal 43 mengatur konsekuensi hukum lanjutan apabila kepala desa tersebut kemudian dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Perlu kita lihat bahwa norma Pasal 43 dalam UU desa itu menggunakan konstruksi perintah diberhentikan, dan tidak membedakan berat atau ringannya pidana, tidak mensyaratkan adanya pidana tambahan, serta tidak memberikan ruang diskresi untuk mengaktifkan kembali. Jadi perlu dipahami bahwa titik tekannya bukan pada jenis delik atau lamanya hukuman, melainkan pada status hukum terpidana yang telah inkrah.” jelas narasumber.
Narasumber menilai, argumen bahwa tindak pidana pengancaman dengan ancaman satu tahun penjara tidak relevan dengan Pasal 41 dan Pasal 42 justru mempertegas berlakunya Pasal 43 UU nomor 6 tahun 2014, sebab, pasal 41 dan pasal 42 memang mengatur kondisi awal pemberhentian sementara, sedangkan Pasal 43 mengatur akibat hukum setelah proses pidana selesai, sehigga dengan demikian, sekalipun alasan penerbitan pemberhentian sementara sebelumnya masih dapat diperdebatkan, lahirnya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan peristiwa hukum baru yang berdiri sendiri dan secara otomatis memicu kewajiban administratif sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 43 UU Desa.
Narasumber juga menekankan, pendapat yang menyatakan bahwa penolakan pengaktifan kembali akan menciptakan sanksi administratif yang tidak proporsional juga tidak tepat secara konseptual karena pemberhentian kepala desa bukanlah sanksi pidana dan tidak dimaksudkan sebagai hukuman tambahan, melainkan instrumen tata kelola pemerintahan untuk menjaga integritas jabatan publik, wibawa pemerintahan desa, dan kepercayaan masyarakat.
“Perlu diketahui bahwa dalam hukum administrasi negara, pemberhentian jabatan tidak mensyaratkan adanya kesalahan pidana berat, melainkan cukup adanya kondisi hukum tertentu yang oleh undang-undang dinilai tidak lagi memenuhi standar kepatutan dan legitimasi jabatan. Oleh karena itu, pemberhentian definitif dalam konteks ini bukanlah pidana terselubung tetapi merupakan konsekuensi administratif yang sah dan proporsional.” tekan narasumber.
Lebih lanjut narasumber juga menilai, pernyataan bahwa status hukum terpidana telah pulih setelah menjalani pidana juga perlu diluruskan secara tegas sebab pemulihan status sebagai warga negara tidak identik dengan pemulihan hak untuk menduduki jabatan publik tertentu karena banyak jabatan publik, termasuk kepala desa, secara normatif mensyaratkan integritas dan kepercayaan sosial yang lebih tinggi dibandingkan hak-hak sipil warga negara pada umumnya sehingga Undang-Undang Desa sudah secara sadar menempatkan jabatan kepala desa dalam rezim khusus tersebut, sehingga tidak dapat dipersamakan dengan jabatan privat atau hak individual yang otomatis pulih setelah pidana dijalani.
Karena itu, tegas narasumber, argumentasi yang membenarkan pengaktifan kembali kepala desa semata-mata karena pidana telah dijalani dan tidak adanya pidana tambahan pencabutan hak jabatan sebenarnya berpotensi bertentangan langsung dengan perintah Pasal 43 UU Desa dan cenderung mencerminkan penafsiran hukum yang menitikberatkan pendekatan pidana sambil mengabaikan kewajiban administratif sehingga tidak hanya problematik secara normatif, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan asas kehati-hatian, asas kepatutan, dan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam tata kelola pemerintahan desa.
Sebelumnya, seperti yang diberitakan SUARANTT.COM, rencana pengaktifan kembali Apriyanto Kletus Obe sebagai Kepala Desa (Kades) Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai sorotan sejumlah warga dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Netemnanu Utara.
Apriyanto sebelumnya diberhentikan sementara melalui Keputusan Bupati Kupang Nomor 704/Kep/HK/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap seorang janda yang dituduh melakukan santet. Setelahnya, Apriyanto diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Oelamasi dan menjalani hukuman pidana selama dua bulan.
Kini, setelah Apriyanto selesai menjalani masa hukuman, beredar informasi bahwa dirinya akan kembali diaktifkan sebagai Kepala Desa Netemnanu Utara. Sumber terpercaya dari Kantor Kecamatan Amfoang Timur menyebutkan, SK pengaktifan kembali direncanakan terbit dalam minggu ini.
Camat Amfoang Timur, Apris Ismael Halla, saat dikonfirmasi media ini pada Minggu (10/01/2025) membenarkan adanya proses tersebut.
“Saya sudah mengecek ke Bagian Hukum, informasinya sementara dalam proses tanda tangan Bupati. Sekitar besok atau Selasa sudah bisa diambil,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Netemnanu Utara meminta agar Bupati Kupang, Yosep Lede, tidak gegabah dalam menerbitkan SK pengaktifan kembali tanpa melalui prosedur yang benar. Ia menilai, langkah yang keliru justru berpotensi menciptakan blunder dan melemahkan wibawa Pemerintah Kabupaten Kupang. Menurutnya, Bagian Hukum Pemkab Kupang seharusnya memastikan seluruh tahapan pengaktifan kembali Kepala Desa benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota BPD tersebut juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, BPD Netemnanu Utara belum pernah mengeluarkan surat permintaan resmi kepada Bupati Kupang melalui Camat Amfoang Timur untuk mengaktifkan kembali Apriyanto Kletus Obe sebagai Kepala Desa. Karena itu, apabila terdapat surat permintaan yang mengatasnamakan BPD, ia menduga surat tersebut dibuat secara sepihak tanpa melalui forum musyawarah dan proses demokratis di tingkat BPD. Bahkan, ia mencurigai adanya informasi yang tidak sesuai fakta yang dijadikan dasar pertimbangan jika surat tersebut benar ada, yang kemudian mendorong diprosesnya SK pengaktifan.
Lebih lanjut, narasumber menegaskan bahwa regulasi telah mengatur pengaktifan kembali Kepala Desa yang pernah diberhentikan sementara karena proses pidana. Pengaktifan kembali hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan disertai rehabilitasi yang bersifat yudisial. Rehabilitasi tersebut, jelas narasumber, hanya dapat diberikan oleh pengadilan dan harus dinyatakan secara tegas dalam amar putusan, untuk kemudian bupati menindaklanjuti putusan pengadilan dalam bentuk pencabutan pemberhentian sementara dan pengaktifan kembali secara administratif.
Sebaliknya, tekan narasumber, apabila Kepala Desa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah, sekalipun pidananya ringan dan telah dijalani, maka tidak ada dasar hukum untuk rehabilitasi maupun pengaktifan kembali. Dalam kondisi demikian, jelas narasumber, langkah yang seharusnya diambil adalah pemberhentian secara definitif oleh Bupati, atau ada pengecualian jika perkara pidana dihentikan sebelum masuk tahap persidangan, sehingga tidak diperlukan rehabilitasi yudisial.
Atas dasar itu, narasumber meminta agar Bupati Kupang Yosep Lede bisa bersikap cermat dan hati-hati sebelum mengambil keputusan, demi menghindari polemik lanjutan dan memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
(Mel/tim)







