Kupang-suaraNTT.com,- Gugatan sengketa pemilu yang di ajukan oleh paket Tahun-Talo resmi gugur .
Mahkamah konstitusi membacakan putusan Dismisel dengan sengketa
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa selisih perolehan suaranya dengan paslon nomor urut 5 Eduard Markus Lioe dan Johny Army Konay serta paslon nomor urut 1 Salmun Tabun dan Marten Tualaka disebabkan oleh adanya praktik politik uang.
Selanjutnya, Pemohon juga menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTS lalai dalam meloloskan berkas verifikasi persyaratan calon bupati sebab Calon Bupati Nomor Urut 1 tersebut belum pernah membuat pengumuman tentang status dirinya sebagai terpidana melalui media massa yang terverifikasi oleh Dewan Pers. Selanjutnya dikarenakan Pasal 14 ayat (2) PKPU 8/2024 telah mengatur bahwa syarat pencalonan bupati atau wakil bupati adalah tidak pernah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pemohon mengaku telah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kabupaten TTS. Namun, perkara tersebut tidak dapat diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat.
“Dalam putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” pungkas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan MK.
Dengan alasan permohonan Pemohon yang diajukan sudah melewati tenggang waktu permohonan yang telah ditentukan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK 3 tahun 2024. Oleh karena itu eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.
Untuk diketahui Kuasa hukum paket BUMY, Fransisco Bernando Bessi,S.H.,M.H.,CMe.,CLA, mengatakan “Ini kemenangan seluruh masyarakat TTS,” ujar pengacara Kondang NTT ini.
Laporan: Raynal Usfunan