Korban Penyerobotan Lahan di TTU Ditipu Janji Damai, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Cepat dan Transparan

Berita1159 Dilihat

TTU-suaraNTT.com,-Upaya penyelesaian kasus penyerobotan lahan yang melibatkan warga Desa Manunain B, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), melalui jalur restorative justice mengalami jalan buntu. Kesepakatan damai yang telah dicapai di Polres TTU melalui mediasi pada Jumat lalu, 10 Januari 2025, tidak dapat dilaksanakan.

Pasalnya, sanksi adat sebesar Rp10.000.000 yang telah disepakati bersama sebagai bentuk perdamaian, ternyata tidak dijalankan oleh pihak terlapor atas nama Nikolas Timo dan Petrus Kobo. Ketidakpatuhan ini memicu kekecewaan mendalam bagi korban, yang merasa telah diperdaya oleh pihak pelaku.

Maria Getrudis Naitio, keluarga korban, mengungkapkan rasa kecewanya yang mendalam. “Kami merasa sangat dipermainkan dan ditipu. Kalau memang tidak mau, kenapa mereka sendiri yang meminta damai dengan ketentuan kembalikan lahan, bongkar fondasi, dan denda 10 juta itu?” ujar Getrudis dengan nada kesal.

Lebih lanjut, Getrudis juga menyayangkan sikap pihak pelaku yang dinilai tidak menghargai kesepakatan bersama yang telah dicapai.

“Kemarin kami maunya proses lanjut, hanya mereka yang minta untuk berdamai. Kita sudah sepakati semua, justru kami dikhianati lagi. Tapi kalau begini biar kita lanjut proses hukum saja,” tegasnya.

Sanksi adat sebesar Rp10.000.000 yang telah disepakati, menurut Getrudis, masih belum setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku. “Sanksi itu masih terlalu ringan dibandingkan dengan kerugian yang kami alami,” tambahnya.

Sementara itu, Tokoh Adat Desa Manunain B, Yoseph Bait Naimasu, yang hadir dalam mediasi tersebut juga menyampaikan seruan moralnya.

“Kami orang tua sebagai tuhan kedua sangat berniat untuk memperbaiki keretakan kekeluargaan kita sebagai adik kakak. Tapi kalau seperti ini, artinya sama saja harga diri kami sebagai orang tua tidak ada dan seolah-olah kaki kami diangkat ke kepala dan kepala kami dibalik ke kaki,” ucapnya tegas.

Tanggapan yang sama juga diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Yanuarius Min Tabati. “Klien saya merasa sangat dirugikan atas pembatalan sepihak kesepakatan damai ini. Ini jelas sebuah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan merendahkan martabat hukum,” tegas Yanuarius saat diwawancarai wartawan, Selasa, 14 Januari 2025 usai pembatalan damai.

Yanuarius juga mempertanyakan motif di balik pembatalan kesepakatan tersebut. “Apakah pihak terlapor memang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara damai? Ataukah ada pihak lain yang mempengaruhi mereka?” tanya Yanuarius.

Yanuarius berharap proses hukum terkait kasus ini dapat berjalan cepat dan lancar. “Intinya dalam penanganan kasus ini harus secara profesional, tidak memihak, serta berpegang dalam penggunaan prosedur hukum yang tepat,” tegas Yanuarius.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dan saksi, serta penghormatan terhadap hak-hak kliennya untuk mendapatkan keadilan dan kesetaraan.

“Ini juga bertujuan agar klien saya yang sudah dipermainkan dan dikhianati ini bisa dipulihkan melalui hukuman yang setimpal bagi para pelaku,” tandasnya.

Jika kasus ini berlanjut ke persidangan, Yanuarius berharap semua pihak terkait mematuhi kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

“Penanganan kasus ini harus mematuhi kode etik penyidik dan pematuhan konstitusi, juga peraturan perundangan agar penyelesaian perkara pada tingkat selanjutnya bisa efisien dan tepat waktu,” ujarnya.

Melalui pernyataan ini, Yanuarius ingin memastikan bahwa kasus ini ditangani secara adil dan transparan, serta sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Ia berharap agar kliennya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Dengan adanya pembatalan kesepakatan damai ini, pihak korban kini menyatakan akan melanjutkan kasus ini melalui jalur hukum.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (15/01) pagi, menyatakan akan menindak lanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku. “Ttp kita akan tindak lanjuti sesuai ketentuan yg berlaku,” ungkapnya singkat. (Nino)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *