
Kupang-suaraNTT.com,-Dilliyon Christian Yoramber Heton, Ketua PMKRI Cabang Kupang mengutuk keras tindakan represif dan penangkapan nonprosedural oleh aparat keamanan terhadap masyarakat Adat Poco Leok saat berunjuk rasa.
Menyampaikan pendapat dan berunjuk rasa, sudah dijamin oleh Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Untuk itu, ketua PMKRI Kupang meminta KAPOLDA NTT untuk mengevaluasi dan memberi sanksi tegas kepada aparat keamanan yang melakukan tindakan represif dan penangkapan nonprosedural terhadap masyarakat Adat Poco Leok, supaya tindakan yang tidak perikemanusiaan tidak dilakukan berulang-ulang oleh aparat keamanan.
“Polda NTT jangan tinggal diam, harus sikapi ini persoalan karena tindakan kepolisian itu tidak manusiawi, kalau Polda tidak ambil tindakan kita akan desak Polda,”tutur Delliyon kepada media ini Jumat,(03/9/2024).
Sementara Iwan Mardin, wakil Presidium Gerakan Masyarakat menambahkan bahwa kenyamanan masyarakat Adat Poco Leok dalam menjalankan haknya untuk menolak kebijakan pemerintah dan menyampaikan pendapatnya harus menjadi tanggung jawab aparat keamanan, bukan malah sebaliknya aparat keamanan aparat keamanan tampil bringas dan sangar di hadapan masyarakat dan menghalangi masyarakat poco leok untuk menyampaikan penolakan dan penyampaian pendapat.
Iwan mengatakan akan terus mengawal secara organisasi untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat karena persoalan ini juga sudah jadi atensi ketua PMKRI Kupang.