Ketua BEM STIKUM Kecam Ormas Garuda dan Garda yang Tidak Paham Konstitusi: Kriminalisasi Mahasiswa Papua

Kupang-suaraNTT.com,-Ketua badan eksekutif mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Yohanes Usfunan,SH.,MH yakni Dony Kainara angkat bicara atas tindakan Represif dan kriminalisasi yang dilakukan dua organisasi kemasyarakatan Garuda dan Garda XXX terhadap aliansi mahasiswa papua dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang terjadi di kota Kupang NTT pada 1 Desember 2023.

Kepada media ini, Sabtu (2/12/2023) di halaman kampus STIKUM, Dony Kainara mengatakan kedua ormas yang bertindak anarkis terhadap mahasiswa Papua yang melakukan aksi tidak dibenarkan oleh undang-undang, karena menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak asasi manusia HAM. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, bukan berkumpul berserikat dan melakukan kriminalisasi atau penganiayaan.

Lebih lanjut Doni Kainara mengatakan, kedua ormas tersebut tidak memiliki legitimasi untuk membubarkan atau melakukan tindakan Represif terhadap masyarakat yang melakukan unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum, karena itu tugas pihak kepolisian untuk mengamankan jika dalam unjuk rasa terjadi tindakan anarkis atau kekerasan.

Dugaan Penganiayaan dilakukan Ormas Garda dan Garuda Kepada Mahasiswa Papua saat menyampaikan pendapat di muka Umum
Dugaan Penganiayaan dilakukan Ormas Garda dan Garuda Kepada Mahasiswa Papua saat menyampaikan pendapat di muka Umum

“Ormas itu siapa, bisa lakukan represif dan kriminalisasi masyarakat yang menyampaikan pendapat, kalau aksi mereka (aliansi mahasiswa Papua) tidak secara damai dan anarkis itu tugas kepolisian untuk mengamankan sesuai ketentuan Undang-undang, atau ada undang-undang yang memberi ruang kepada ormas untuk bubarkan masa aksi.” Tanya Dony Kainara.

Lebih lanjut Doni Kainara menjelaskan, bahwa undang-undang yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan sudah jelas, hanya boleh berkumpul berserikat dan menyampaikan pendapat, jadi jika aliansi mahasiswa Papua menyampaikan aspirasinya yang kemudian melanggar konstitusi atau menyakiti hati masyarakat maka ormas juga bisa lakukan tindakan persuasif, dengan cara melakukan aksi tandingan untuk menolak poin tuntutannya bukan melakukan tindakan kekerasan terhadap warga negara karena itu merupakan pelanggaran HAM.

“Yang ormas lakukan itu tindak pidana karena melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum.”ucap Dony selaku ketua BEM Stikum.

Dony Kainara yang juga Aktivis GMKI ini, meminta APH untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa hukum yang terjadi dalam aksi aliansi mahasiswa Papua.

Menurutnya apa yang di lakukan oleh kedua ormas itu adalah tindak pidana karena tidak ada surat tugas atau legitimasi secara undang-undang kepada ormas manapun untuk menganiaya masa aksi.

“Polres Kupang harus segera lakukan pengembangan terhadap dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan kedua ormas terhadap para mahasiswa Papua, karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penganiayaan seperti yang terlihat dalam vidio yang beredar.” Beber Doni Kainara

Dony Kainara juga, mengatakan secara organisasi akan melakukan audiensi dengan polres Kupang untuk mempertanyakan, legitimasi kedua ormas dalam melakukan pengamanan atau pembubaran terhadap mahasiswa Papua yang melakukan aksi, karena menurut Dony aspirasi yang disampaikan apapun bentuknya harus dijawab oleh pemerintah bukan Ormas.

“Secara organisasi kemahasiswaan kami akan bersurat untuk audiensi dengan polres Kupang, yang pertama mempertanyakan soal domain ormas dalam membubarkan masa aksi, yang kedua mengapa tindakan kriminalisasi yang dilakukan ormas tidak ditindak lanjuti oleh polres Kupang.” Katanya

Dikatakan Dony Kainara, pemerintah yang harus bertanggungjawab atas keresahan mahasiswa Papua, bukan berarti BEM Stikum mendukung poin tuntutan atau aspirasi yang di gaungkan oleh mahasiswa Papua yang meminta kemerdekaan Papua tapi itu bagian dari HAK Asasi jadi harus dibebaskan tidak boleh bungkam kebebasan.

“Kita juga tidak mau Papua merdeka berpisah dengan Indonesia, kita tidak dukung soal aspirasi itu namun apapun alasannya itu bagian dari hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat tugas pemerintah adalah menjawab atau memberi penjelasan, mungkin saja teman-teman mahasiswa belum mendapatkan penjelasan tentang wawasan kebangsaan secara utuh sehingga masih ada gerakan-gerakan seperti itu, tinggal pemerintah buka ruang audiensi dan memberi pemahaman soal wawasan kebangsaan bukan menolak aspirasi dengan cara seperti itu, karena itu sama dengan membungkam demokrasi dan Ormas ini tidak paham konstitusi jadi mahasiswa Papua yang ditahan harus dibebaskan tanpa syarat karena mereka tidak melakukan tindakan kriminal”.Jelasnya

Untuk diketahui setelah bentrok mahasiswa Papua yang terbentuk dalam aliansi dan organisasi kemasyarakatan Garuda NTT bersama Garda XXX, polisi kemudian mengamankan para mahasiswa ke polres Kupang, namun belum diketahui apakah sudah dibebaskan atau belum. Namun dikutip dari beberapa media online Humas Polres Kupang membenarkan pengamanan terhadap aliansi mahasiswa Papua tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan polres Kupang belum merespon konfirmasi dari Tim media. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *