Kupang-suuaraNTT.com-Proyek pembangunan salah satu Pos Jaga di depan Polresta Kupang Kota diduga proyek siluman, pasalnya di lokasi proyek tidak ditemukan adanya papan informasi kegiatan.
Hal ini terlihat ketika awak media melakukan kroscek ke lokasi tersebut dan tidak ditemukan adanya papan nama kegiatan.
Sementara, undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai baik dari APBD maupun APBN wajib memasang papan nama proyek. Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, Proyek pembangunan Posko penjagaan di Polresta Kupang Kota itu, senilai 500 juta dan dihibahkan oleh Pemkot Kota Kupang.
Anehnya, meski dalam RAB proyeknya hanya senilai 500 juta namun dalam perjalanan ada lagi penambahan dana sehingga totalnya 950 juta. Diduga penambahan 450 juta itu ada dugaan kongkalikong oknum pejabat.
Proyek pembangunan posko ini juga diduga kuat dikerjakan oleh salah satu kakak kandung oknum pejabat di Polresta Kupang Kota berinisial RN dengan modus meminjam bendera.
Proyek ini walaupun menjadi tanggung jawab Kontraktor, tetapi semua Armada yang digunakan untuk pembangunan proyek Posko tersebut adalah Armada milik Kepolisian Resort Kota Kupang.
Sementara, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek iru, Yohanes Frianus Puu yang dikonfirmasi Jumat 1 Desember melalui Whatsapp dengan nomor: 082141969XXX tidak menjawab walaupun pesan awak media ini telah terkirim. (*)