Kasat Reskrim Polres Kupang Bantah Terima Suap: Dalam Kasus Ijazah Palsu Kades Rabeka

Kupang-suaraNTT.com-Kasus Ijazah Palsu kepala Desa Rabeka, yang di tangani polres Kupang menjadi perbincangan publik, lantas dalam perjalanan ada dugaan upaya suap menyuap yang melibatkan nama kasat Reskrim Polres Kupang.

Sebelumnya diberitakan media ini adanya dugaan transaksi uang senilai 20 juta yang diterima Kasatreskrim Polres kupang agar dapat memberi penangguhan dan   meringankan proses hukum terhadap Kades Rabeka yang terlilit kasus Ijazah Palsu.

Hal itu akhirnya mendapat penjelasan dari kasat reskrim polres Kupang Elpidus Kono Feka bahwa Kades Rebeka, AYB tersangka kasus dugaan tindak pidana menggunakan ijazah palsu mendapat penangguhan penahanan. Meski begitu, polisi memastikan proses hukum terhadap sang Kades tetap berjalan.

“Untuk kasus tetap berjalan. Jadi tidak ada kasus yang berhenti,” kata Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka , S.Sos yang dikonfirmasi media ini Senin 30 Oktober 2023 diruang kerjanya.

Dia menambahkan status tersangka Kades AYB tidak gugur, meski mendapat penangguhan penahanan.
“(Status AYB) masih tersangka, itu kan penangguhan penahanan bukan berarti berhenti kasusnya,” terang Epy Feka.

Ia mengaku, pihaknya memberikan penangguhan penahanan kepada Kades AYB atas dasar permohonan penangguhan dari Tersangka sendiri/keluarga, tokoh masyarakat, dan Gereja.

Pihak Gereja menyebut Kades AYB merupakan bendahara di Gereja sehingga ia harus ditangguhkan untuk kelancaran transaksi. Sedangkan tokoh masyarakat menyebut sangat membutuhkan pelayanan publik mengingat Tersangka AYB adalah Kades. Untuk keluarga, kata dia, alasan utamanya adalah Kades AYB sebagai tulang punggung keluarga.

Sehingga, sambungnya, atas dasar pertimbangan-pertimbangan itu pihaknya bersedia memberikan penangguhan penahanan.

Dalam kasus ini juga diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD dari Partai Demokrat berinisial (YS) diduga kuat terlibat sebagai mediator antara pihak tersangka AYB dan kepolisian menawarkan uang sejumlah 20 juta, untuk diberikan kepada Kasat Reskrim Polres Kupang, agar proses hukumnya dapat diringankan.

“Sesuai informasi yang di investigasi tim media Suarantt.com menyebutkan, sejumlah uang tersebut sudah diserahkan kepada Kasat Reskrim Polres Kupang sesuai rekaman suara melalui telepon, kemudian tersangka pun akhirnya dilepas dengan alasan penangguhan,” tulis berita Suarantt.com.

Adapun sumber yang menerima pengaduan ini, kepada media Suarantt.com Rabu, (25/10/2023) di kediamannya menyampaikan, adanya dugaan upaya mafia hukum yang hendak dilakukan oleh oknum anggota DPRD kabupaten Kupang dengan cara memberi suap kepada oknum pejabat kepolisian di polres Kupang.

“Ada mafia hukum yang mau dilakukan, dan ini anggota dewan kabupaten Kupang yang minta uang (red) untuk bahwa kasih di polisi polres Kupang, dan janji untuk tahanan bisa keluar.”ujar Narasumber kepada tim media ini

Terkait itu, Kasat Reskrim Polres Kupang ini dengan tegas membantah bahwa dirinya tidak terlibat menerima sejumlah uang dari Anggota DPRD kabupaten Kupang untuk kasus tersebut.

Kasat Reskrim menyampaikan, penangguhan penahanan tersangka kades Rebeka tanpa jaminan uang dan pihaknya tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun apalagi dalam bentuk uang sesuai video ataupun pemberitaan beberapa hari terakhir ini.

Meski begitu, Ia mengatakan, sesuai ketentuan hukum acara pidana pasal 31 ayat 1  menjelaskan, bahwa terkait penangguhan penahanan atas permintaan tersangka kepada penyidik ​​dapat mengadakan penangguhan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang dan tentunya berdasarkan syarat yang ditentukan.

Jaminan uang atau uang jaminan ditetapkan oleh pejabat berwenang sesuai tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri. Sementara, jaminan orang atau orang penjamin bisa keluarga, penasihat hukum, tetapi dalam kasus ini jaminannya adalah istri dari kades Rebeca.

“Jika kemudian tersangka atau terdakwa melarikan diri ketika menjalani masa penangguhan penahanannya dan tidak ditemukan dalam tiga bulan, jaminan uang menjadi milik negara,” terangnya.

Ia kembali menegaskan apabila hal tersebut tidak terbukti maka pihaknya berhak menuntut balik atas pencemaran nama baik. Sebab ia mengaku tidak pernah menerima suap seperti yang diberitakan.

“Dan apabila tidak terbukti, maka saya berhak untuk menuntut nama baik dalam hal ini, karena tidak pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan dalam video yang beredar,” ungkapnya.

Kasat Reskrim juga meminta Anggota DPRD Kabupaten Kupang tersebut untuk segera melakukan klarifikasi terbuka kepada publik jika namanya benar disebutkan dalam rekaman tersebut sehingga informasi yang beredar bisa terang benderang dan tidak menyesatkan publik serta masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *