Kupang-suaraNTT.com,-Kepolisian Resort (Polres) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan AYB, Kepala Desa (Kades) Rabeka, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana menggunakan ijazah palsu. AYB ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/40/VII/2023/Satreskrim, Polres Kupang tanggal 7 Juli 2023.
Dalam perjalanan kasus ini mengalami kebutuhan akhirnya terjadi adanya dugaan upaya mafia hukum alias suap menyuap antara Pihak Tersangka dan pihak kepolisian.
Disampaikan sumber yang enggan disebut namanya, bahwa sebelumnya sempat ada tawar menawar sejumlah uang dengan nilai fantastis antara tersangka dengan Salah satu pejabat kepolisian yang diduga menjabat sebagai Kasat namun tidak ada kesepakatan akhirnya keluarga tersangka mencari jalan keluar dengan melibatkan salah satu anggota DPRD aktif di wilayah kabupaten Kupang.
Anggota DPRD dari Partai Demokrat berinisial (YS) yang diduga kuat terlibat sebagai mediator antara pihak tersangka AYB dan kepolisian menawarkan uang sejumlah 20 juta, untuk diberikan kepada Kasat Reskrim Polres Kupang, agar proses hukumnya dapat diringankan.
Sesuai informasi yang di investigasi tim media, sejumlah uang tersebut sudah diserahkan kepada Kasat Reskrim Polres Kupang sesuai rekaman suara melalui telepon, kemudian tersangka pun akhirnya dilepas dengan alasan penanguhan.
Dalam sebuah percakapan melalui rekaman vidio, keluarga tersangka yang juga sebagai aparat desa Rabeka, mempertanyakan uang 20 juta yang diberikan kepada (YS) untuk diserahkan kepada kasat Reskrim Polres Kupang.
Awalnya keluarga korban berpikir dengan jumlah uang mencapai 20 juta bertujuan mematikan kasus yang dihadapi kepala desa Rabeka namun, dalam perjalanan tidak sesuai kenyataan karena tersangka hanya diberi penangguhan atau dikeluarkan sementara.
“Kami pikir uang 20 juta itu kasih untuk mematikan ini kasus, kalau tahu dari awal pasti tidak begitu.” Ujar keluarga korban kepada (YS) melalui telepon yang direkam olehnya.
Sementara Anggota Dewan dari Fraksi Demokrat ini, mengatakan dirinya sudah bekerja keras membantu kepala desa Rabeka untuk keluar dari tahanan polisi, menurutnya bukan untuk dibebaskan namun keluar dari tahanan agar bisa menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan.
“Saya sudah kerja keras untuk kasih keluar, jadi usahakan untuk berdamai, bawa diri ke keluarga bukan untuk bebas saya kontak kasat untuk kasih keringanan.” Ujarnya dalam percakapan melalui telepon yang direkam.
YS juga dengan tegas menyebut kasat Reskrim Polres Kupang menerima uang 20 juta yang di antarkan nya, saat ditanyakan keluarga tersangka.
“Itu uang 20 juta bapak kasih di siapa?.” Tanya keluarga tersangka melalui telepon. ” kasih di kasat.” Jawab YS dengan tegas
Sebelumnya sempat diberitakan media ini dengan judul “Miris.. Gedung DPRD Kab Kupang Menjadi Tempat Transaksi Mafia Hukum”
Tujuan berita yang menyebut lembaga DPRD kabupaten Kupang dikarenakan transaksi uang sejumlah 20 juta terjadi dalam sala satu ruang fraksi yang ada di lembaga DPRD Kabupaten Kupang sehingga ada juga Nara sumber yang enggan namanya disebutkan mengatakan ruang DPRD harusnya menjadi ruang yang terhormat untuk menyampaikan segala aspirasi namun yang terjadi kini menjadi ruang transaksi mafia hukum. Menurutnya hal itu akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD Kabupaten Kupang.
“Miris juga kalau transaksi mafia hukum di lembaga DPRD, itu ruang terhormat karena semua kepentingan masyarakat ada disana, harusnya menyampaikan aspirasi yang baik disana bukan aspirasi jahat yang diperjuangkan.”ujar salah satu warga di kelurahan Babau.
YS salah satu anggota Dewan yang diduga, menjadi mediator dalam kasus dugaan penyuapan, tidak mengakui saat di tanya tim media.
Dia mengatakan tidak pernah mengatakan telah memberikan uang kepada kasat reskrim namun hanya mengatakan sudah berkomunikasi dengan kasat reskrim untuk bisa meringankan.
Sementara wakil ketua DPRD Kabupaten Kupang Yohanis Mase, mengatakan sebagai pimpinan DPRD di kabupaten Kupang, akan menindak lanjuti dengan sanksi-sanksi yang di atur dalam kode etik anggota dewan.
“Kalau dalam perjalanan terbukti yah pasti akan di kenakan kode etik dewan karena dia bukan Pengacara.”ujar Mase