Kapolres Kupang dan Kejari Oelamasi Diduga Manipulasi Berkas Perkara Ketum LP2TRI

Kupang-suaraNTT.com,-Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap Ketua Umum (Ketum) Lembaga Pengawas Penyelenggara Trias Politika (LP2TRI), Hendrikus Djawa. Dia ditangkap terkait kasus dugaan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 5 juta kepada warga bernama Andi Lau.

Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka memimpin pasukan dan menangkap Hendrikus Djawa di depan rumahnya di RT 01, RW 01, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, pada Rabu (13/9/2023) yang lalu.

Dalam proses hukum tersebut Polres Kupang dan kejaksaan negeri Oelamsi diduga melakukan tindakan manipulasi berkas perkara ketua umum lembaga pengawas Trias politika Republik Indonesia (LP2TRI) Hendrikus Djawa.

Dugaan itu disampaikan saat sidang perdana yang di lakukan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh kejaksaan negeri oelamasi.

Dikatakan Hendrikus kepada media usai persidangan, bahwa dakwaan tidak sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Awalnya kasus dugaan pemerasan yang di lakukan Hendrikus Djawa sebagai ketua LP2TRI dan di tangkap tangan OTT lansung oleh Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K, M.H melalui kasat reskrim polres Kupang Elpidus Kono Feka berubah saat pembacaan dakwaan tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

Hendrikus menjelaskan penangkapan terjadi di atas mobil sebagai barang bukti yang di sita itu milik Bonifasius Lutu Edo, namun dalam surat dakwaan mobil milik Hendrikus Djawa.

“Saya tidak ada mobil masa di dalam dakwaan saya punya mobil padahal itu mobil Bonifasius caleg DPRD Kota Kupang dari partai Garuda artinya jaksa telah berbohong membuat surat dakwaan palsu.” Ujarnya

Dikatakan Hendrikus bahwa, mulai dari tanggal kejadian hingga tempat kejadian semuanya berubah dan tidak sesuai fakta di lapangan.

“Kasus ini sudah di rekayasa penyidik polres Kupang mengatakan kejadian tanggal 13 September namun jaksa mengatakan 31 Agustus ni jaksa bisa berani rubah tanggal kejadian dengan tempat kejadian dasar hukumnya apa?” Tanya Hendrikus.

Sementara tempat kejadiannya dalam surat dakwaan jaksa di ruangan tamu sedangkan penyidik mengatakan di depan halaman rumah Hendrikus Djawa.

Hendrikus Djawa melanjutkan bahwa kasus tersebut di setting oleh polres Kupang karena dirinya selalu melawan mafia hukum, apa lagi ada beberapa kasus besar yang di tangani oleh LP2TRI dan langsung berhadapan dengan Polri.

Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Trias politika Republik Indonesia LP2TRI berharap Mafia Hukum di Polres Kupang dan Kejaksaan Negeri Oelamasi tidak membuat ketua majelis hakim terpengaruh namun bisa melihat pokok perkara dan melihat fakta secara bijak untuk memutuskan hasil persidangan.

“Semoga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang tidak mendukung cara kerja Mafia Peradilan. Terimakasih mohon atensi Bapak, Ibu, dan semua pihak yang menerima berita ini.” Ujar Hendrikus Djawa kepada tim media pada Senin (12/02/2024) saat agenda sidang pertama.

Hendrikus Djawa juga meminta agar surat dakwaan tersebut dibatalkan demi hukum sesuai dengan Kitab undang-undang Hukum Acara pidana (KUHAP).

“Saya lihat dakwaan dari jaksa itu tidak jelas, tidak cermat sehingga berdasarkan pasal 143 KUHAP ayat 3 surat dakwaan harus batal demi hukum, dimana waktu dan tempat kejadian tidak sesuai dengan hasil penyidikan dan gelar perkara dari penyidik.” Ujarnya lagi

Hendrikus Djawa juga mempertanyakan aturan dan dasar hukum apa kejaksaan berani mengubah hasil penyidikan dari penyidik.

Untuk diketahui perjuangan Ketua Umum LP2TRI melawan Mafia Hukum di Indonesia khususnya Provinsi NTT akhirnya Tertunda karena di diduga ada Kriminalisasi dari Polres kupang.

Ketua Umum LP2TRI ditahan Oleh Penyidik Polres Kupang dasar Laporan Polisi Model A artinya tidak ada Masyarakat yang dikorbankan oleh Ketua Umum LP2TRI

“Murni rekayasa kasus yang dibuat Polres Kupang agar Perjuangan Ketua Umum LP2TRI terhenti. Beberapa kasus besar yang saya perjuangkan membuat Polri terganggu adalah Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Menggunakan Senjata Organik dan Peluru Milik polres Kupang dengan Korban almarhum Elkana Konis yang ditutup rapi oleh Polres Kupang sejak 25 Desember 2013.” Jelasnya

Kasus tersebut kata Hendrikus Akhirnya sudah ditangani oleh Mabes Polri saat ini tinggal menunggu Penetapan Tersangka. Kasus dugaan Korupsi Bantuan Bencana Seroja 800 Miliar dan kasus GOR kabupaten Kupang.

Diakhir konferensi pers dirinya meminta aktivis kemanusiaan dan lembaga-lembaga sosial untuk mendukungnya agar mafia hukum di NTT bisa berakhir.

“Saya mohon doa dan dukungan dari semua pihak khususnya Aktivis kemanusiaan dan lembaga sosial lainnya.” Tutup Hendrikus

Sampai berita ini diturunkan, tim media belum berhasil mendapatkan tanggapan dari Polres Kupang sedangkan informasi dugaan manipulasi berkas perkara sudah di informasikan melalui rekaman vidio berdurasi 3 menit 20 Detik yang di kirim kepada kasat reskrim polres Kupang Elpidus Kono Feka dan Humas Polres Kupang Ipda. Simeon.

Sementara Kajari Oelamasi belum berhasil di konfirmasi apabila sudah di konfirmasi akan diberitakan pada edisi selanjutnya.

Laporan: Mr. Alopada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *