Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Pemilu Pengrusakan APK Caleg 

 

Laporan Reporter: ARDI SELAN

SUARA NTT.COM. SOE-TTS-Pada hari Selasa, 13 Februari 2024 pukul 11.00 WITA bertempat di ruangan seksi tindak umum kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap perkara tindak pidana pemilu berupa pengrusakan alat peraga kampanye (APK)

Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri TTS, I Putu Eri Setiawan , S.H, Melalui siaran pers yang diperoleh media ini menjelaskan bahwa, tersangka R. S. M merupakan mahasiswa aktif semester 6 (enam) di salah satu perguruan tinggi yang pada saat kejadian telah dipengaruhi minuman beralkohol.

” Tersangka R.S.M merupakan mahasiswa aktif semester 6 (enam) di salah satu perguruan tinggi dimana saat merusak baliho dalam keadaan mabok,” jelas Pria berkacamata itu.

Adapun kronologi kejadian perkara dapat dijelaskan, sebagai berikut:

Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WITA di Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS, telah terjadi pengrusakan APK (baliho) yang telah dilakukan oleh Tersangka R.S.M. Kejadian berawal pada saat Tersangka melakukan pengrusakan APK (baliho) dengan cara merobek dengan menggunakan kedua tangan, sehingga dengan kejadian tersebut Kondrat Dollu sebagai korban telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak BAWASLU TTS dan telah dilakukan kajian oleh pihak Gakkumdu Kabupaten TTS sehingga telah di temukan dugaan Tindak Pidana Pemilu berupa pengrusakan APK (baliho).

Karena perbuatannya tersangka R S M disangkakan melanggar Pasal 521 Jo. Pasal 280 huruf g Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan selaku Penuntut Umum telah menerbitkan P-21 pada tanggal 07 Februari 2024 terhadap hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka Ricardus Saverius Missa Alias Ferdi Missa dengan berkas perkara No. BP/6/I/Res.1.10/2024/Reskrim tanggal 29 Januari 2024.

Barang bukti berupa 1 (satu) buah baliho berwarna dominan putih dan merah atas nama Calon Legislatif Kondrat Dollu telah diserahkan oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS).

Selanjutnya perkara Tindak Pidana Pemilu berupa pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) atas nama tersangka R S M rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Soe pada tanggal 15 Februari 2024 oleh jaksa penuntut umum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *