Foto: Nampak saat Kasat Reskrim polres TTS, Iptu Joel Ndolu, SH Memaparkan Materi didampingi Kakan Pertahankan dan juga Pimpinan Bank BRI Soe
SUARA NTT.Com. SOE-TTS -Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar sosialisasi pencegahan pungli dan peningkatan kualitas pelayanan publik dalam rangka pembangunan zona integrasi menuju wilayah bebas korupsi (WBK) wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), Bertempat di Kantor Pertanahan TTS pada Senin (27/11/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk sosialisasi terhadap pelayanan Kantor Pertanahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan kantor Pertanahan TTS.Dengan menghadirkan Narasumber, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu,S.H, Pimpinan Bank BRI Soe, Irsan Junud.
Kepala Kantor Pertanahan TTS, Majid Arkiang dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya kegiatan ini kantor pertanahan TTS lebih meningkatkan kualitas pelayanan nya terutama terkait dengan pelayanan terhadap masyarakat. Dalam pelayanan itu, kata Majid akan lebih mengedepankan sikap ramah, cepat merespon dan tentu bebas dari praktek pungli.
“Kita harus yakin diri kita bisa, niat kita lurus untuk menjaga tidak terjadi pungli dan tindakan lain yang mengarah pada tindakan korupsi,” tuturnya.
Menurutnya, pembangunan zona integritas tidak dapat dilakukan oleh sebagian pihak saja dalam suatu Organisasi, keberhasilan dalam pembangunan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu pada unit organisasi, yang semuanya akan berdampak dan relevan dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas organisasi dalam mewujudkan reformasi birokrasi, langkah reformasi birokrasi dapat dinilai dari seberapa besar perubahan mendasar yang dilakukan secara bertahap, yang diharapkan mampu membentuk perilaku dan karakter aparatur secara individu maupun Organisasi, sehingga dampak positif dari perubahan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat.
Majid juga menjelaskan bahwa,reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara cepat, tepat dan professional. Role model reformasi birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas dituangkan dalam pembangunan zona Integritas adapun zona integritas itu sendiri merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan Jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (wbk) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), dari waktu ke waktu kualitas pelayanan publik selalu diupayakan dibenahi dan diperbaiki untuk memenuhi kebutuhan publik yang semakin beragam sesuai dinamika dan perkembangan zaman yang senantiasa berubah. pelayanan prima harus diterapkan mulai dari garda terdepan yang berhadapan langsung dengan publik, hingga ke level manajerial.
Tambahnya lagi, Kantor Pertanahan Kabupaten TTS pada tahun ini telah menyelesaikan kegiatan proyek strategis nasional (PSN) yang berdampak langsung kepada masyarakat antara lain:
1. Kegiatan PTSL Tahun 2023 sebanyak 1.400 Bidang sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat.
2. Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform sebanyak 780 Bidang. sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat.
3. Kegiatan SHAT mandiri / Lintas Sektor Sebanyak 154 Bidang, dalam waktu dekat sertifikat akan diserahkan kepada masyarakat.
Selain itu kantor Pertanahan juga, telah memfokuskan pelayanan kepada masyarakat dengan memprioritaskan 7 layanan prioritas pertanahan yang terdiri dari:
1. Pengecekan Sertifikat
2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
3. Hak Tanggungan Elektronik
4. Roya Manual dan Roya Elektronik
5. Peralihan
6. Pendaftaran SK
7. Perubahan HGB/HPL menjadi hak milik.
Sedangkan, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu,SH memaparkan materi terkait Pungli. Pungli sendiri dikatakannya bahwa pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana.
Pungli secara hukum dideskripsikan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa pungli merupakan perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Oleh karena itu ditambahkan Kasat bahwa, Pemberantasan pungli sendiri tidak dapat dilakukan sepihak saja, perlunya adanya integrasi antara masyarakat serta pemerintah untuk mencapai hasil yang optimal.
“Jangan sampai ada yang mau urusannya cepat maka cara lain digunakan yaitu uang pelicin. Hal hal seperti sebaiknya dihindari sejak awal jangan sampai terjerumus dan harus berurusan dengan hukum,” tegasnya.
Pimpinan Bank BRI Soe juga dalam membagikan materi tentang standar pelayanan. Dengan beberapa point yang digambarkan terkait pelayanan, Ia berharap Semoga materi ini memberi pencerahan yang baik.
“Hal kecil kalau dilakukan selama 21 hari ,itu akan menjadi kebiasaan.”tutupnya.
Laporan/Reporter: ARDI SELAN