Kadisdukcapil Kabupaten Alor Metusalak Salmay, Jelaskan Format Digital Kependudukan

SUARANTT.COM,-Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Alor, Metusalak Salmay, SH. Menjelaskan tentang dokumen kependudukan dengan Format digital. Pada Senin 6/10/2025.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 Pasal 19 ayat (6) menyatakan bahwa dokumen kependudukan berformat digital yang sudah ditandatangani secara elektronik dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak memerlukan legalisir untuk keabsahannya dan dokumen yang terdapat QR code atau tanda tangan elektronik (TTE) dapat diverifikasi langsung tanpa perlu cap dan tanda tangan petugas Disdukcapil.

Format digital yang di maksudkan adalah Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian semua sudah melalui format digital yang tidak memerlukan legalisir.

“Metusalak berpendapat bahwa regulasi ini sangat memudahkan masyarakat untuk tidak lagi pusing legalisir di kantor Disdukcapil”, tuturnya.

Metusalak menyebut proses urusan akta kelahiran anak yang tidak memiliki buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA ) saat lahir diperlukan membuat surat keterangan dari Pemerintah Desa yang membuktikan bahwa benar anak di lahirkan. Tingal, dimana dan nama ayah, ibu kandung lalu surat dibawa ke kantor disdukcapil untuk urusan keperluannya.

“Saya berharap kepala desa buat keterangan yang sebenarnya untuk diberikan kepada masyarakat. Karena banyak pengalaman yang kita temukan itu pemerintah desa memberikan keterangan bukan anak yang benar-benar dari orang tua kandung, itu namanya pemalsuan dokumen” tegasnya

Metusalak mengatakan, anak yang dilahirkan sebelum orangtua kandung menikah itu proses pembuatan akta kelahiran tidak menyebutkan nama ayah kandung, tetapi masuk dalam kategori anak mama dan marga bisa ikut marga ibu Kandung atau ayah kandung tergantung kesepakatan orangtua dan itu tidak menjadi persoalan saat urusan administrasi dimana undang-undang perlindungan anak menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan nama sebagai identitas dirinya.

Metusalak menambahkan jika orangtua sebelum menika dan sudah memiliki anak tentu anak akan disebut sebagai anak mama dan tidak serta merta menambah nama ayah tetapi orangtua memberikan permohonan pengesahan anak ke pengadilan lalu pengadilan terima permohonan tersebut baru di bawakan ke disdukcapil untuk menambahkan nama ayah, itupun nama ayah terlampir di halaman belakang Akta kelahiran dan dicantumkan nomor putusan pengadilan yang di keluarkan.

Selain itu dia menjelaskan dalam proses pemberian nama anak ada aturannya yang harus di perhatikan. Nama anak tidak boleh kurang dari dua suku kata dan tidak boleh lebih dari 60 karakter termasuk spasi tidak boleh lebih dari 60 dan kurang dari dua kata dan nama anak tidak boleh ada singkatan di tengah dan tanda baca.

(Isay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *