Kupang-suaraNTT.com,-Masif terjadi tindakan kriminal atau premanisme diwilayah ujung Timur NTT yakni Kabupaten Malaka, kini menjadi perbincangan masyarakat dan mulai dibicarakan diluar daerah Malaka.
Yang terbaru Jeridemtus Nana (21) Tahun menjadi korban pengeroyokan di desa Baraba Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka oleh sekelompok pemuda.
Berdasarkan Kronologi singkat dari Korban pada saat korban balik dari Motadikin Menuju Desa botin Maemina kecamatan Botin Leobele dalam perjalan peluang sesampainya di desa Barada korban dilempar dan dimaki, lalu korban karna merasa takut lalu berdiri dan pelaku menghampiri dan mencekik korban hingga terjadi pengeroyokan.
Akibat dari kejadian itu korban mengalami luka ringan dan berat di wajah hingga bengkak, darah keluar dari mulut dan paha korban pun terluka akibat di pukul mengunakan kayu bahkan HP si Korban pun di ambil oleh pelaku hingga sekarang,
Mendengar kabar Jeridemtus Nana (21) dikeroyok oleh sejumlah pemuda, hingga babak belur, Alexander Mesakh selaku ketua kordinator Forum Solidaritas Mahasiswa Malaka (FOSMALA), angkat bicara karena tidak ingin tindakan premanisme tumbuh subur di Tanah kelahirannya yakni tana Malaka.
Dikatakan Alex Mesakh tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut merupakan tindakan yang sangat fatal efeknya akan menjadi nilai premanisme bagi generasi muda, hal itu menurutnya harus diberantas agar kedepan tidak ada lagi saling palak dijalan dan melakukan tindakan premanisme.
Ditambahkan Alex Mesakh bahwa oknum tersebut harus ditangkap dan diadili secara Hukum, agar memberi efek jerah, bagi para pelaku dan juga bagi pemuda yang lain.
“Semua ini demi tanah Malaka, kita tidak mau preman tumbuh subur di sana.”Kata dia.
Ia menambahkan Bahwasanya Negara Indonesia adalah Negara Hukum sesuai undangan-undang dadar 1945 Pasal 1 ayat 3.
Mahasiswa Unika ini juga meminta Kapolres Malaka agar secepatnya selidiki kasus penganiayaan terhadap Jeri Nana dan proses Hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya karna menurutnya kejadian tersebut merupakan salah satu bentuk kekerasan fisik sekalian ancaman nyawa kepada saudara Jeridemtus Nana.
Secara organisasi FOSMALA menyatakan sikap secara tegas melalui ketua Alex Mesak bahwa para pelaku harus segera diproses untuk mendapatkan efek jerah.
“Sehingga atas dasar itu kami dari Forum Solidaritas Mahasiswa Malaka (FOSMALA) . Mengutuk dan mengecam tindakan premanisme yang dilakukan oknum tersebut dan mendesak Kapolres Malaka untuk secepatnya menangkap pelaku yang sudah melakukan tindakan penganiayaan terhadap saudara Jeri Nana supaya para pelaku ada efek jerah.”Katanya Lagi.
Alex Mesakh menegaskan kepada polres Malaka agar secepatnya selidiki secara profesional dan berharap juga pihak polres Malaka menjalankan tugas sesuai yang diharapkan oleh masyarakat agar hukum ini tetap menjadi panutan dan pelindung bagi masyarakat.
Alex Mesakh juga berpendapat bahwa dari peristiwa yang terjadi itu
merupakan kasus pidana pengeroyokan berdasarkan Pasal 170 ayat 1 KHUP “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”
“Lalu, jika pelaku memenuhi unsur-unsur di atas, maka menurut Pasal 170 ayat (1) KUHP, pelaku berpotensi dipidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.”Ujar Alex Mesakh. (**)