SUARANTT.COM,-Profesionalisme Kuasa Hukum pelaku kejahatan terhadap perempuan lanjut usia (lansia), Theresia Tuto Kian (65), di Desa Bedalewun, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur. Yang mendapat serangan beruntun oleh dua pemuda kakak-beradik Roinaldo Beren dan Fabianus Peduli Hala, kembali menyita perhatian serius dari mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Rote Ndao, Hangry M. J. Mooy, S.H.
Hangry mencoba membongkar fakta kelam adanya deretan dugaan pelanggaran etik, terhadap Kuasa Hukum kedua pelaku, Antonius Dedi Hewen. Menurutnya, tindakan dan strategi hukum yang dijalankan oleh pengacara dalam persidangan menunjukkan beberapa indikasi pelanggaran terhadap Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dan prinsip peradilan yang jujur (fair trial).
1. Pertanyaan Berulang dan Intimidasi Psikologis terhadap Saksi dan Korban
Hangry menegaskan, Advokat atau Kuasa hukum dalam menjalankan tugasnya tidak dibenarkan bersikap, bertingkah laku, atau mengeluarkan perkataan yang berlebihan atau yang dapat merendahkan martabat pengadilan.
Tindakannya saat beracara dengan bertanya berulang-ulang hingga membuat saksi dan korban kebingungan, serta berulang kali mengancam saksi dengan ancaman pidana sumpah palsu, merupakan bentuk tekanan psikologis.
“Hakim telah bertindak tepat dengan memberikan teguran (hingga tiga kali) karena hal tersebut melanggar tata tertib persidangan dan asas pemeriksaan yang objektif,” tegasnya.
2. Ulur Waktu Persidangan Berkedok Saksi A de Charge
Asas peradilan di Indonesia adalah sederhana, cepat, dan biaya ringan. Permintaan penundaan sidang secara terus-menerus (sampai 1 minggu secara berulang) tanpa urgensi yang sah merupakan bentuk penyalahgunaan hak beracara untuk mengulur-ulur waktu (delaying tactics), yang mencederai hak korban atas kepastian hukum dan keadilan yang cepat.
3. Keberatan Peliputan Media dan Pembukaan Hubungan Keluarga di Muka Umum
Pada prinsipnya sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum (kecuali ditentukan lain seperti perkara kesusilaan atau anak). Oleh karena itu, peliputan oleh wartawan adalah sah secara hukum.
Tindakan pengacara (bersama Jaksa Penuntut Umum) yang keberatan dan mempermalukan pihak tertentu dengan membuka hubungan keluarga di muka umum tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta kebebasan pers.
4. Penyalahgunaan Saksi A de Charge dan Indikasi Pemalsuan/Pemaksaan Identitas
Menghadirkan saksi yang tidak memenuhi syarat administrasi (tidak ber-KTP, identitas tidak sesuai surat domisili) dan memberikan keterangan yang kontradiktif/tidak relevan menunjukkan lemahnya itikad baik pembelaan.
Jika terbukti bahwa pengacara sengaja memaksakan atau memanipulasi identitas saksi untuk dihadirkan di bawah sumpah di persidangan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai turut serta dalam memberikan keterangan palsu di bawah sumpah atau perbuatan melawan hukum dalam praktik peradilan (obstruction of justice).
5. Kontradiksi Strategi Hukum
Di satu sisi Advokat pelaku berupaya mendekati korban untuk berdamai (mengatasnamakan hubungan keluarga), namun di sisi lain di ruang sidang pengacara menyerang kehormatan korban dengan menuduh korban memaki ibu terdakwa tanpa alat bukti, serta membantah visum medis secara tidak ilmiah (berargumen bahwa kayu diayunkan ke tanah hingga patah, padahal ada hasil visum luka lebam).
Sikap mendua dan pembelaan yang tidak beretika ini menunjukkan pengacara lebih mengutamakan pembelaan yang menyesatkan (malpractice/unprofessional conduct) ketimbang mencari kebenaran materiil.
Dalam hukum pidana, Visum et Repertum (VeR) yang dibuat oleh dokter yang berwenang adalah alat bukti surat yang sah. Keterangan dokter mengenai luka lebam akibat benda tumpul memiliki nilai pembuktian ilmiah (scientific evidence).
Argumen pengacara bahwa terdakwa hanya mengayunkan kayu ke tanah hingga patah terpatahkan secara logis dan medis, sebagaimana tanggapan Jaksa Penuntut Umum yang menolak mentah-mentah kesaksian tiga saksi a de charge karena cacat formil dan materiil (tidak melihat kejadian secara utuh).
Menurut Hangry, upaya perdamaian di luar pengadilan sah-sah saja ditempuh dalam hukum adat atau restorative justice pada tahap penyidikan/penuntutan awal. Namun, ketika perkara sudah masuk tahap persidangan, pemaksaan perdamaian secara terus-menerus oleh pihak terdakwa atau Advokat terutama ketika disertai tekanan mental, rasa dendam dari terdakwa Fabianus (sebagaimana pengakuannya), dan ancaman psikologis membuat korban merasa terintimidasi.
“Oleh karena itu, korban berhak untuk menolak berdamai, dan tekanan semacam itu dapat dilaporkan sebagai bentuk intimidasi atau perbuatan tidak menyenangkan,” tukasnya.
Terkait pemberitaan ini, sebelumnya awak media PR NTT telah melakukan konfirmasi Kuasa Hukum Pelaku Kejahatan Perempuan Lansia, Antonius Dedi Hewen. Dalam keterangan resminya via seluler, enggan memberikan tanggapan karena bukan ingin menghindar. Namun menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjaga hubungan baik semua pihak ke depannya.***
