Dugaan Politik Uang Penuhi Syarat Formil Dan Materil: Nasib Dewan Terpilih di Ujung Tanduk

Berita105 Dilihat

Kupang-suaraNTT.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten kupang lakukan penanganan laporan terkait dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim serangan Fajar (timser) calon anggota legislatif (caleg), yang sudah dipastikan mendapat kursi di gedung kerucut setelah pleno seluruh kecamatan selesai walaupun belum ada penetapan di KPU.

Dugaan politik uang yang terjadi di Amfoang Barat Laut, menjadi mimpi buruk bagi calon asal partai gerindra (RE) daerah pemilihan 3 kabupaten kupang bagaimana tidak? peristiwa hukum itu kini ditangani oleh bawaslu.

Ketua Bawaslu kabupaten kupang Marthoni Reo melalui  kordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu kabupaten Kupang Adam H. Bao, mengatakan laporan dugaan politik uang tersebut memenuhi syarat formil dan materiel untuk ditelusuri pelanggarannya.

Bawaslu kabupaten kupang menjelaskan, bawa pihaknya telah menerima laporan dan sudah melakukan kajian awal. Dalam kajian awal yang dilakukan kata Adam bahwa telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga telah dilakukan registrasi.

Lebih lanjut Adam Bao mengatakan bahwa mulai hari Senin 4 Maret 2024 akan segera gelar pemeriksaan terhadap para pihak hingga 12 hari ke depan yakni Senin 11 Maret 2024.

“Kita sudah registrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran mulai minggu depan akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi atau orang-orang yang mengetahui peristiwa tersebut,” katanya, Sabtu (2/3/2024) di aula Gereja Elim Naibonat.

Adam menjelaskan tim serangan fajar salah satu caleg itu diduga memberikan barang kepada pemilih agar mau mencoblos calon legislator tersebut. Namun, Ia belum bisa menyebutkan barang yang digunakan oleh timser itu untuk menyuap pemilih. Selain itu Adam Bao juga belum berani menyebut identitas para pihak caleg dan  timser  serta warga yang melapor.

Warga yang melaporkan didampingi sejumlah kuasa hukum, menurut Adam kasus tersebut telah memenuhi unsur yakni syarat formil dan materil sehingga bawaslu kabupaten kupang sudah registrasi untuk dilakukan penanganan.

Untuk diketahui Bawaslu Kabupaten Kupang Tindaklanjuti Laporan Dugaan Money Politik di Dapil Amfoang.

“Mohon kepada rekan-rekan pers bersabar. Karena nanti proses penanganan kasus ini setelah 14 hari kita akan ekspos,”pungkas Adam Bao.

Sebelumnya beredar sebuah video berdurasi 00.22 detik viral berbagi grup WhatsApp. Dalam video tersebut seorang pria paruh baya mengunakan baju lengang pajang berwarna pink dan selimut khas Amfoang, berdiri sambil memegang sejumlah uang pecahan Rp100 ribu rupiah, sementara di tangan kirinya memegang kartu nama oknum caleg tersebut. Diduga, pria paru bayah tersebut kedapatan saat membagi -bagikan uang kepada warga oleh tim dari caleg partai lain.

“Untuk cari suara, cari 50 suara satu suara 100 ribu.” Bagian ini adalah percakapan yang terdengar dalam vidio tersebut.

Sementara warga yang melapor yakni Usias Manoh, SH saat di konfirmasi mengatakan bahwa dirinya didampingi 4 orang kuasa hukum untuk melaporkan dugaan politik uang kepada bawaslu kabupaten kupang.

“Betul kami buat laporan kuasa hukum ada 4 orang tambah saya kami 5 orang yang ke bawaslu kabupaten kupang.” Ujarnya.

Laporan: Mr. Alopada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *