SUARANTT.COM,- Ikatan Mahasiswa Timor Tengah Selatan IKMAS-TTS menyampaikan sikap resmi terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP terhadap seorang pemuda bernama Aldo Pah, di Desa Tuasene, Kecamatan Batu Putih, pada 28 Desember 2025. Kejadian ini dinilai sebagai persoalan kemanusiaan dan ujian bagi integritas penegakan hukum di daerah.
Korban dihentikan oleh sekelompok pemuda menggunakan balok saat pulang mengantar barang ke gereja, lalu diduga dipukul mengalami luka pada bagian wajah serta pendarahan di bagian dalam hidung. Korban telah menjalani visum et repertum dan membuat laporan resmi di Polres TTS. Terdapat delapan terduga pelaku berinisial P.H, N.H, R.L, G.H, G.Hr, A.M, A.D, dan N.M.
Ketua Umum IKMAS-TTS, Raynal Usfunan, menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berlandaskan prinsip due process of law, equality before the law.
“Kami tidak menuduh aparat dan tidak menghakimi proses yang sedang berjalan. Namun kami mengingatkan bahwa setiap tahapan harus transparan, objektif, dan bebas dari intervensi. ” ujar Raynal.
IKMAS-TTS meminta Polres TTS memastikan tidak ada intimidasi kepada korban maupun keluarganya, serta tidak ada penyimpangan pasal yang berpotensi melemahkan perkara. Organisasi menegaskan akan mengawal perkembangan perkara ini melalui pemantauan langsung.
“Apabila prinsip-prinsip penegakan hukum ini tidak terpenuhi, maka kami akan mempertimbangkan langkah konstitusional, termasuk mobilisasi sosial. ” lanjut Raynal.
IKMAS-TTS mengajak masyarakat sipil, media, dan organisasi kemanusiaan untuk bersama-sama mengawal proses penyidikan dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai standar normatif yang berlaku.

