SUARANTT.COM,-Kejadian jatuhnya korban tabrakan atas salah satu masa aksi yang dilakukan oleh oknum polisi pada, Kamis 28/08/2025 menuai beragam kritikan dari berbagai elemen. Tragedi ini menambah daftar tindakan kekerasan aparat penegak hukum yang kian meningkat.
Menyikapi persoalan tersebut, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cab. Kupang melalui Ketua Presidium Apolinaris Mhau sangat sesali tindakan yang tidak manusiawi tersebut.
“Itu merupakan sebuah tindakan yang mencederai kebebasan berdemokrasi, pihak kepolisian seharusnya menjadi pengayom masyarakat tapi malah sebaliknya mempertontonkan tindakan represif dengan ditindas dan melindas masyarakat menggunakan mobil Brimob” ungkap Naris.
PMKRI cabang Kupang juga meminta agar persoalan ini jangan sampai hanya sebatas permintaan maaf dari Bapak Kapolri tanpa adanya tindak lanjut dalam memproses masalah tersebut.
“Ini menjadi perhatian yang sangat serius, kami menuntut agar masalah ini diselesaikan secara terang benderang dan evaluasi terhadap tubuh kepolisian yang tidak berprikemanusiaan ” tegas ketua PMKRI.
Perlu diketahui bahwasannya berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam UU 1945 Pasal 28E ayat (2) dan (3) & UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
Terlepas dari itu juga kehadiran kepolisian saat terjadinya aksi demonstrasi harusnya memberikan perlindungan keamanan bukan malah tindakan represif. Merujuk dari ketentuan Perkapolri No 7/12 sudah jelas bahwasanya dalam melakukan penindakan tidak boleh melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM.






