SUARANTT.COM,-Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan difabel berinisial YNO (23) di kabupaten Sikka mengundang reaksi Organisasi perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia PMKRI cabang kupang.
Keluarga korban mendatangi Marga juang 63, markas PMKRI kupang di Jl. Jendral Suharto depan Polda NTT guna mengadu persoalan yang mandek di tangan penegak hukum Polres Sikka.
Informasi yang di peroleh, KJ (75) sebagai pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka namun sampai saat ini, belum ada penahanan, bahkan tidak ada informasi tetang perkembangan kasus tersebut kepada keluarga korban.
Keluarga korban berharap, pelaku segera di tahan dan pihak penyidik polres Sikka tidak sengaja memperlambat atau menghilangkan kasus ini.
Sementara, PMKRI kupang melalui ketua presidium Delliyon Heton menanggapi persoalan ini, pihaknya meminta agar polres Sikka Profesional dalam menanggapi kasus yang tidak terpuji ini, jika tidak maka secara Organisasi akan melakukan langka-langka represif untuk mencari keadilan bagi korban.
“Kami tegas, apalagi kasus yang tidak terpuji seperti ini,Polres Sikka tolong profesional, sebelum kami mengambil langka tegas bersama keluarga korban,” Ujarnya.
Selain ketua presidium PMKRI kupang, presidium Gerakan kemasyarakatan (Germas) PMKRI kupang Clara Yunita Tefa, menegaskan PMKRI akan serius mengawal kasus ini, sebagai seorang perempuan yang dipercayakan sebagai aktor gerakan PMKRI kupang tidak akan membiarkan perempuan di tindas. Apalagi kaum difabel yang harusnya menjadi tanggungjawab negara untuk melindungi.
“Setela bertemu keluarga korban, kami secara organisasi telah berdiskusi secara internal, dan arahan pak ketua (Delliyon Heton) kasus ini harus diberi perhatian serius,” ungkap Yuni Tefa, biasa disapa.
Yuni Tefa juga menegaskan, dalam waktu dekat jika tidak ada perkembangan maka pihaknya akan segera meminta polda NTT Ambil ahli sebab kasus ini adalah kejahatan luar biasa.
“Polres Sikka jangan main-main, ini kejahatan (Extra ordinary crime), kasian seorang perempuan difabel, harusnya mendapat perhatian dan perlindungan dari negara, namun di perlakukan seperti ini,” bebernya.
Yuni Tefa, juga mengecam ketidakseriusan polres Sikka dalam kasus dugaan pemerkosaan ini, bahwa akan berdampak buruk bagi institusi Polri. Sebab Polri baru saja merayakan usianya yang ke-79 namun kelihatannya belum dewasa dalam menyikapi persoalan masyarakat.
“Usia 79 bukan sekedar angka, ini usia yang cukup matang dan harusnya sudah dewasa dan bisa membedakan mana kasus kemanusiaan mana yang kasus-kasus kepentingan,” Ucap Yuni Tefa.
Untuk diketahui laporan resmi di Polres sikka telah di buat dengan nomor: STTLP/24/02/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT
Sampai berita ini diturunkan, pihak polres Sikka belum berhasil di konfirmasi.