Kupang-suaraNTT.com,-Satu Minggu menjelang pemilihan umum yakni tanggal 14 Februari 2024 mendatang para caleg daerah maupun pusat serta presiden marak terjadi pelanggaran pemilu salah satu yang diduga adalah Susana Noni Kalau selaku Kepala Desa Nanin, kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka yang diduga terlibat politik praktis dengan memaksa masyarakat dan aparat desa untuk memilih salah satu caleg menjadi perbincangan publik khususnya di Malaka.
Informasi itu beredar saat diberitakan oleh media online, bahwa Susana Noni Kalau menargetkan 200 suara di desa Nanin untuk salah satu caleg asal partai Demokrat, Yuventus Bere.
Lebih paranya lagi Susana Noni kalau di duga menekan aparat desa bahwa jika tidak memilih caleg yang di sebutkan maka akan dilakukan pemecatan.
Informasi yang diperoleh kepala desa melakukan tindakan itu sebagai bentuk ucapan terimakasih karena dirinya menjadi kepala desa atas dukungan dari oknum caleg DPRD Malaka yang disebutkan.
Menanggapi hal itu Yefta Sabaat,S.IP.,M.IP salah satu dosen Ilmu politik di Undana menilai bahwa jika ada oknum kepala desa yang terlibat politik praktis, mengarahkan masa apa lagi dengan tekanan atau intimidasi itu tidak dibenarkan oleh undang-undang pemilu. Dan menurutnya itu sebagai bentuk pelanggaran pemilu.
“Saya kira, aparatur desa dilarang untuk berpolitik praktis apalagi sampai mengintimidasi dan bahkan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tertentu. Sikap pemimpin yang demikian saya pikir tidak menggambarkan demokrasi yang ideal di aras desa. Karena setiap orang memiliki hak politik yang sama tanpa paksaan orang lain atas nama jabatan atau apapun itu. Sikap kepala desa yang menekan warganya untuk memilih caleg tertentu, menurut saya akan menimbulkan konflik di tengah masyarakat, merenggangkan relasi sosial masyarakat desa.”jelasnya
Dosen muda di undana dan berlatar belakang aktivis ini juga, mengatakan ketika terjadi dugaan pelanggaran pemilu maka tugas badan pengawasan pemilihan umum (Bawaslu) adalah melakukan pencegahan sebagai langkah awal dan penindakan, oleh sebab itu jika ingin contoh kasus ini menjadi pelajaran penting bagi warga untuk menjaga tensi politik di aras desa maka Bawaslu harus bisa bertindak susuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bawaslu punya kewenangan untuk tindak, karena itu sudah terkait masalah pelanggaran pemilu. Untuk proses di PMD itu soal Indisipliner sebagai aparatur desa.” Ujar Yefta Sabaat kepada media ini Selasa (06/02/2024) saat dimintai tanggapan terkait dugaan kepala desa Nanin, kecamatan Rinhat di Malaka yang memaksa warga dan aparat desa untuk memilih caleg tertentu sebagai bentuk ucapan terimakasih karena sebelumnya caleg tersebut telah membantu kemenangan kepala desa Susana Nino Kalau sebagai kepala Desa Nanin.
Sebelumnya diberitakan media ini bahwa warga Desa Nanin yang tidak mau disebutkan namanya di Desa Nanin, Sabtu (3/02/2024), mengatakan, belum lama ini, Susana Noni mengumpulkan masyarakat dan aparat Desa Nanin di rumahnya dan secara tegas meminta agar masyarakat dan aparat Desa Nanin memilih Caleg dari Partai Demokrat, Adrianus Yuventus Bere.
“Baru-baru ini Ibu Desa Susana kumpul masyarakat dan semua aparat di dia punya rumah dan tegaskan supaya pilih Caleg nama Adi Bere (Adrianus Yuventus Bere). Ibu Desa bilang Adi Bere ini harus dapat 200 suara di Desa Nanin. Ibu Desa juga ancam kalau Adi Bere ini tidak dapat suara sampai 200 dari Desa Nanin maka aparat desa akan dipecat”, jelasnya.
Warga Desa Nanin itu mengatakan, alasan Susana Noni menekan warga dan aparat desa untuk memilih Caleg Adi Bere karena Adi Bere ini mempunyai jasa untuk meloloskan nama Susana Noni saat pencalonan kepala Desa.
“Ibu Desa Susana bilang waktu calon kepala desa, Adi Bere ini yang kasih lolos dia punya nama sehingga dia bisa calon kepala desa. Kalau tidak pasti tidak bisa calon. Karena itu dia tekan masyarakat dan aparat desa supaya pilih Adi Bere sebagai rasa terima kasih”, ungkapnya.
Ia juga mengaku heran dengan alasan yang dikemukakan oleh Susana Noni itu. Sebab Adi Bere ini hanya seorang yang berprofesi sebagai sopir.
“Saya heran. Adi Bere ini punya kewenangan apa sampai dia bisa loloskan Ibu Desa Susana punya nama sebagai calon kepala desa? Adi Bere ini hanya sopir oto. Waktu itu dia sopir oto Bupati Malaka. Lalu dia punya kewenangan apa untuk tentukan calon kepala desa lolos calon”? katanya.
Menurutnya, Adi Bere pasti akan memperoleh suara yang signifikan di Desa Nanin. Sebab Susana dan suaminya Primus Taneo aktif bekerja untuk memenangkan Adi Bere.
“Kakak (wartawan) tanda saja. Nanti Adi Bere ini akan menang telak di Desa Nanin. Karena Ibu Desa dan suaminya nama Primus Taneo yang kerja untuk Caleg Adi Bere. Nanti kita bis buktikan saat Pemilu tanggal 14 Februari 2024 nanti”, tandasnya. (**)