Kupang-suaraNTT.com,-Oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klemens Lega Laot yang baru saja dilantik, diduga kuat bukan warga atau tidak pernah berdomisili di Kabupaten Kupang. Oknum tersebut terdaftar sebagai pemilih di TPS 8 Kelurahan Tuak Daun Merah Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Bersangkutan diketahui memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 53061130xxxxxxxx dan beralamat lengkap di Jalan Timor Raya Kilometer 26 RT.018/RW. 006 Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang-NTT.
Kecurigaan bahwa yang bersangkutan tidak pernah berdomisili sesuai alamat yang tertera di KTP-E dibenarkan oleh Ketua RT.018, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta Lurah Oesao.
Hendrik Mira, SH selaku Ketua RT.018 yang ditemui di Kantor Lurah Oesao, Selasa (06/02/2024) tegas mengatakan, KLL bukan warganya, yang bersangkutan tidak pernah berdomisili di lingkungan RT.018 Kelurahan Oesao.
Sebagai Ketua RT. 018, dirinya mengaku tahu persis bahkan hafal nama dan rupa wajah warga yang dipimpinnya satu persatu. Dia memastikan Klemens Lega Laot bukan warganya.
Dominggus Djo menduga Klemens Lega Laot hanya menumpang sebagai warga Kelurahan Oesao untuk kepentingan pencalonannya sebagai sebagai komisioner KPU.
“Dia (Klemens Lega Laot-red) bukan warga Oesao tapi numpang menjadi warga Oesao sesuai KTP,”ujar Ketua LPM Dominggus Djo.
Guna memenuhi syarat seleksi anggota KPU kata Dominggus Djo, Klemens Lega Laot merubah alamat domisili tetapi tidak pernah atau bukan warga Kelurahan Oesao.
Lurah Oesao Sigit H. P Manafe, S, STP mengatakan, yang bersangkutan tidak pernah datang melapor diri di Ketua wilayah tempatnya berdomisili, sebab orang yang datang menetap minimal 1 x 24 jam sudah harus melaporkan ke Ketua RT.
Pemerintah Kelurahan ujar Lurah Oesao tercatat belum pernah menerbitkan surat keterangan berdomisili kepada yang bersangkutan. Hal ini sebagai bukti bahwa Klemens Lega Laot bukan warganya.
“Kelurahan tidak pernah keluarkan surat keterangan domisili kepada Klemens Lega Laot, aturan jelas harus ada rekomendasi dari ketu RT barulah kemudian lurah menerbitkan keterangan domisili,”ujarnya.
Guna memastikan apakah ada surat keterangan domisili kepada Klemens Lega Laot, Lurah Oesao sempat memeriksa satu persatu agenda surat keluar namun tidak ditemukan nomor surat keluar keterangan domisili. (**)