Kupang-suaraNTT.com,-Kepala Desa (Kades) Mataru Utara, Kecamatan mataru, Kabupaten Alor Yefta J. Padamani diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor dalam kasus dugaan korupsi dana Desa.
Yefta Padamani diperiksa karena adanya aduan warga terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), Desa Mataru Utara Tahun Anggaran 2019 hingga 2023.
Kasus dugaan penyelewengan dana Desa Mataru Utara yang di tangani Kejaksaan negeri Alor dengan Nomor: PRIN-229/N.3.21/Fd.2/08/2024 tanggal 26 Juni 2024, sudah berjalan selama 6 bulan.
Hal ini disampaikan salah satu tokoh masyarakat Yusup Jemau bahwa adanya proses hukum terhadap kepala desa Mataru Utara dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Yusup Jemau yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut merasa kaget, sebab menurutnya orang yang dipanggil sebagai saksi adalah orang yang melihat mendengar sebuah peristiwa hukum, namun dirinya tidak berada dalam posisi itu.
Dia menjelaskan sebagai warga desa benar mengetahui dinamika penyelenggaran desa namun selama 10 tahun dia mengatakan tidak perna dilibatkan dalam musyawarah desa, lantas pihak kejaksaan memanggilnya sebagai saksi dalam kasus dugaan Koruspsi desa Mataru Utara ada apa?
Dirinya merasa kaget saat mendapat surat panggilan dari kejaksaan namun sebagai warga yang baik dirinya menghargai panggilan dan hadir menemui pihak kejaksaan negeri Alor.
Walaupun dirinya tidak mengetahui jelas dugaan korupsi dana desa Mataru Utara namun dia menjelaskan pihak kejaksaan menanyakan beberapa persoalan yang dirinya juga mengetahui yakni beberapa pembangunan yang sudah di anggarkan dalam APBDES Mataru Utara tahun 2019 namun tidak dirampungkan yakni, Pembangunan Rumah Pustu dan juga pembangunan 5 unit bak ikan yang mubazir, serta bantuan pengadaan ternak ayam.
Selain itu adapula pelebaran jalan yang belum ada pertanggungjawaban, lalu keberadaan dua mobil desa satu Renjer dan satu Truk yang menurutnya harus di selidiki oleh pihak kejaksaan negeri Alor.
Dijelaskan bahwa terkait dengan persoalan desa Mataru Utara, pihak kejaksaan negeri Alor sudah lakukan pemeriksaan terhadap kades Mataru utara, Namaun dirinya belum mengetahui apakah sudah melakukan pemeriksaan internal melalui inspektorat atau belum.
Sebagai warga desa Mataru Utara dirinya berharap pihak kejaksaan bisa buka dugaan kasus korupsi dana desa ini terang benderang agar masyarakat tidak menjadi korban.
Dirinya mengaku tidak menjuruskan pemerintah desa namun dalam penyelenggaraan pemerintahan desa harus dipenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang.
“Apapun alasannya, pengelolaan dana desa itu harus transparan, karena itu uang masyarakat, dan apa yang dilaksanakan harus sesuai dengan rancangan APBDes melalui musyawarah bersama,”tuturnya.
Sampai berita ini diturunkan pihak kejaksaan negeri kabupaten Alor, kepala desa Mataru Utara dan bendahara desa Mataru Utara belum merespon konfirmasi dari tim media.