Dalam Waktu Dekat Polres Kupang Akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan GOR

Berita1380 Dilihat

Kupang-suaraNTT.com,-Kasus dugaan Korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang-NTT  dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk melihat siapa saja yang harus bertanggungjawab atas peristiwa hukum.

Kasus yang kini telah menjadi atensi KPK akan digelar setelah hasil audit dikeluarkan oleh tim auditor.

Kasus ini telah menyita perhatian publik, lantas proses hukum sementara berjalan di tingkat penyidikan namun GOR kabupaten Kupang sering digunakan untuk berbagai kegiatan, hal ini tentu semakin memperkenalkan kepada masyarakat bahwa kabupaten Kupang memiliki Gelanggang Olahraga. Namun belum semua masyarakat tahu bahwa gelanggang olahraga sementara masih bermasalah.

Oleh sebab itu Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gede Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Iptu Elpidus Kono Feka, Senin (20/11/2023) di ruang kerjanya membeberkan keterangan terkait persoalan hukum yang terjadi dalam proses pembangunan GOR kabupaten Kupang.

Menurutnya kasus ini terkesan lambat namun tidak mandek atau tidak berhenti karena penyidikan sementara terus dilakukan oleh tim penyidik polres Kupang.

“Kasus GOR ini tidak mandek penyidikan sedang berlangsung, penyidik juga sementara melengkapi alat bukti untuk nantinya dilakukan penetapan tersangka,”ujar Iptu Elpidus Kono Feka didampingi Kanit Tipikor Ipda Toby Naraha.

Kasat Reskrim Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos. menegaskan dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara, setelah tim auditor mengeluarkan hasil audit.

Dikatakan Feka, minggu depan penyidik akan melakukan gelar perkara di Polda NTT dan memastikan akan ada tersangka terhadap kasus yang kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Kupang dan menjadi atensi KPK tersebut.

Ia menjelaskan, sejauh ini terdapat 39 orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perannya masing-masing, termasuk diantaranya saksi ahli yang turut dimintai keterangannya yakni ahli pengadaan barang dan jasa serta ahli teknik.

Penyidik kata Elpidus Feka telah mengantongi nama-nama saksi yang akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap perbuatan yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara. Namun dirinya enggan menyebut siapa saja nama calon tersangka walau didesak oleh awak media.

“Penetapan tersangka harus berdasarkan hasil gelar perkara atau lebih tepatnya orang yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum, orang-orangnya ada,”ungkap Iptu Elpidus Kono Feka.

Iptu Elpidus Kono Feka menjelaskan, barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik yakni kontrak kerja, realisasi keuangan serta dokumen pembayaran serta dokumen lainnya yang berjumlah ratusan dokumen yang telah diamankan oleh penyidik.

Gambar. Gedung Olahraga Komitmen Kabupaten Kupang
Gambar. Gedung Olahraga Komitmen Kabupaten Kupang

Penetapan tersangka kasus ini lanjut Elpidus Kono Feka masih menunggu hasil gelar perkara di Polda NTT pada pekan depan dan setelah itu langsung akan diumumkan siapa saja pihak yang bertanggungjawab secara hukum terkait pembagunan GOR kabupaten Kupang yang diberi nama GOR KOMITMEN itu.

Sejauh ini telah diperiksa 39 orang sebagai saksi, Elpidus menyebut akan ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sementara Ipda Toby Naraha selaku Kanit Tipikor polres Kupang di ruangan yang sama menyebut jumlah dokumen yang telah diamankan olehnya.

“Sekitar 70 atau 80 dokumen yang telah diamankan oleh penyidik.”Ucap Ipda Toby Naraha Kanit Tipikor Polres Kupang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *