Benediktus Janur Melapor Aleks Hata Atas Dugaan Penyerobotan Tanah, Anehnya Tanpa Alas Hak

Berita202 Dilihat

Labuan Bajo-suaraNTT.com,-Aleks Hata memenuhi undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda NTT terkait dugaan penyerobotan tanah yang diadukan oleh Benediktus Janur, klarifikasi itu dilakukan oleh Aleks Hata berlangsung di ruang Sat Reskrim Polres Manggarai Barat, pada Kamis 22/8/2024 pagi.

Sebagaimana undangan klarifikasi bernomor B 12710/VIII/2024/Ditreskrimum Polda NTT dengan klasifikasi biasa, sebagai warga negara yang baik, taat dan patuh terhadap hukum, Aleks Hata mengindahkan undangan klarifikasi itu.

Pada Kamis 22 Agustus 2024 tepat pukul 09: 00 Wita terlapor Aleks Hata sudah berada di Polres Manggarai Barat untuk memberikan klarifikasi sebagaimana perihal undangan itu.

Setelah dicerca sejumlah pertanyaan, Aleks Hata bertanya kepada Aipda Laasar Husen, SH sebagai penyidik Polda NTT, namun tidak mendapat jawaban yang pasti.

“Sebelum pak penyidik bertanya lebih lanjut, ijinkan saya untuk bertanya terlebih dahulu, begini pertanyaan saya, di mana lokasi tanah yang dimaksudkan oleh pelapor, dan tunjukan alas hak perolehan tanah itu, karena sejauh ini saya tidak merasa bahwa saya telah melakukan penyerobotan tanah hak milik orang lain, namun tidak mendapat jawaban yang pasti”, tutur Aleks Hata.

Awak media ini telah berusaha untuk melakukan konfirmasi terhadap penyidik yang telah mengambil keterangan Aleks Hata namun tidak berhasil.

Terhitung tiga kali awak media ini mendatangi ruang Sat Reskrim Polres Manggarai Barat, namun mendapat jawaban bahwa Aipda Laasar Husen, SH sedang sibuk urus berkas persiapan pemeriksaan terlapor lainnya.

Ardi Dahim selaku tokoh masyarakat di Labuan Bajo angkat bicara terkait pemeriksaan Aleks Hata, ia memberi apresiasi kepada pelapor dan penyidik, walau apresiasi dengan sejumlah catatan kritis.

“Bagi saya, laporan atau aduan yang diajukan oleh Benediktus Janur dan penanganan lebih lanjut yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT patut diapresiasi karena itu hak dan kewenangan mereka. Namun ada sejumlah hal yang harusnya dipertimbangkan dengan baik”, tegas Adri.

Menurut Ardi, sebelum penyidik mengundang terlapor untuk dimintai keterangan terkait kasus ini, harusnya pastikan terlebih dahulu sejumlah syarat pemenuhan unsur pidana.

“Sebelum penyidik memeriksa terlapor, harusnya pastikan terlebih dahulu sejumlah syarat pemenuhan unsur pidana terkait laporan yang diajukan oleh Benediktus Janur itu, misalnya terkait alas hak, apakah pelapor miliki sertifikat atas tanah yang diduga telah diserobot oleh terlapor dan atau putusan pengadilan sejenisnya”, jelas Ardi.

Lebih lanjut, Ardi mengingatkan penyidik bahwa pantauannya selama ini tidak semua aduan masyarakat ditindaklanjuti jika tidak dilengkapi dengan data sesuai dengan delik aduan.

“Pantauan saya selama ini, tidak semua aduan masyarakat ditindaklanjuti jika tidak dilengkapi dengan data sesuai dengan delik aduan, sementara aduan Benediktus Janur saat ini seolah sangat istimewa. Jikalau hal semacam ini dibiarkan maka akan meresahkan masyarakat, karena itu aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini pihak kepolisian harus lebih hati-hati ke depannya”, tutup Ardi.***

Oleh : Isidorus Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *