Kupang-suaraNTT.com,-Aliansi Penegak Hukum Dan Demokrasi NTT yang terdiri dari Cipayung Kota Kupang, WALHI, IMATTU Kupang, IKMAS Kupang, Permatim Kupang, FMN Dan LMND. menggelar aksi damai mengawal putusan MK di Kantor DPRD NTT dan KPU NTT pada 23 Agustus 2024.
Dalam aksi ini para demonstran melakukan long march dari Marga Juang 63 PMKRI Cabang Kupang, yakni mulai star dari depan Polda NTT hingga halaman Kantor KPU NTT kemudian dilanjutkan menuju kantor DPRD provinsi NTT. Dalam aksi long march itu, pada beberapa titik para demonstran menggelar orasi dan seruan mengawal putusan MK, menyelamatkan demokrasi, melawan penghancur demokrasi, dengan berbagi poin tuntutan.
Sementara itu, ratusan aparat keamanan dari Polres Kupang kota juga diturunkan mengawal aksi damai dari Aliansi Penegak hukum dan demokrasi NTT.
Koordinator umum aliansi Penegak hukum dan demokrasi NTT Clara Yunita Tefa, dalam orasinya menyerukan agar mengawal putusan MK hingga memastikan PKPU harus merujuk pada putusan MK nomor 70 dan 60 yang merupakan final dan mengikat.
Perempuan yang akrab disapa Yuni Tefa ini menyebutkan jangan menggunakan undang-undang untuk memenangi kontestasi pemilukada. Atau menggunakan undang-undang untuk kepentingan segelintir orang.
“Jangan pertaruhkan konstitusi, untuk kepentingan segelintir orang, putusan MK nomor 60 itu sudah final, dan putusan MK itu membuka ruang demokrasi yang telah sekian lama mati” ucapnya.
Sebelumnya bumi pertiwi dihebohkan, pada Jumat 23 Agustus 2023 pagi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI langsung menggelar rapat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Rapat Baleg ini membuat sejumlah putusan kontroversi.
Putusan pertama, terkait dengan syarat batas usia.
Namun, Baleg DPR akhirnya menyetujui untuk menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menjadi DIM pada RUU Pilkada.
Dengan demikian, syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil hanya berlaku ketika mereka dilantik, bukan ketika mendaftar.
Untuk diketahui, RUU Pilkada memuat ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengejutkan banyak pihak karena mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Alhasil Badan Legislasi (Baleg) DPR, DPD, dan pemerintah sepakat mengadopsi putusan MK itu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU.