Kupang-suaraNTT.com,-Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung (Bengkel APPeK) Nusa Tenggara Timur (NTT), melayangkan surat terbuka atas meninggalnya saudari Yosefina Maria Mey yang diduga dianiaya sang suami, Albert Solo pada Sabtu, 10 Agustus 2024 lalu.
Surat terbuka ini ditujukan kepada Pj. Gubernur NTT, Bapak Ayodhia Kalake dan Kapolda NTT, Bapak Irjen Polisi, Daniel Tahi Monang Silitonga guna menindak tegas pelaku yang juga merupakan Kepala Seksi Hubungan Kelembagaan di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi NTT.
Pasca peristiwa penganiayaan yang menggemparkan publik NTT, khususnya warga di sekitaran Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, korban diketahui sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Leona Kupang sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 12 Agustus 2024.
Atas peristiwa tersebut, pihak Bengkel APPeK NTT melalui surat terbuka menilai perbuatan seperti ini tentu saja menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT dan tentu saja mencederai nilai-nilai luhur kita sebagai bangsa yang beradap yang selalu membela kepentingan perempuan dan anak.
“Lebih miris lagi, penganiayaan tersebut dilakukan oleh sang suami, Albert Solo yang seharusnya bertindak sebagai pelindung keluarga. Apalagi pelaku adalah seorang Anggota Satpol PP yang seharusnya bukan hanya menjadi pelindung masyarakat, tapi juga menjadi pelindung keluarga,” cecar Koordinator Umum Bengkel APPeK NTT, Vinsensius Bureni dalam surat terbuka pada Selasa, 13 Agustus 2024 malam.
Menurut pihaknya, peristiwa penganiayaan berat ini pasti akan meninggalkan trauma mendalam kepada anak-anak almarhumah dan akan jadi beban psikologis di masa mendatang.
Untuk itu, Bengkel APPeK yang merupakan sebuah organisasi masyarakat sipil dan telah lama concern dalam isu perlindungan perempuan dan anak serta aktif mendampingi dan mengadvokasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi NTT meminta agar;
1. Pemerintah Provinsi NTT agar segera mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku sehubungan dengan tindakan dari oknum ASN Anggota Satpol PP NTT yang terlibat dalam kekerasan terhadap perempuan
2. Pemerintah Provinsi NTT menjamin keberlangsungan hidup dan jaminan pendidikan anak-anak almarhumah Josefina Maria Mey
3. Pemerintah Provinsi NTT menyediakan pendampingan psikolog kepada anak-anak almarhumah Josefina Maria Mey
4. Pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus ini serta memberikan hukuman setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
5. Meminta kepada pihak Kepolisian untuk mengungkapkan kasus ini secara terang benderang dan diumumkan kepada publik melalui saluran-saluran informasi yang tersedia
6. Mendukung semua pihak yang membantu proses pengungkapan kasus ini sehingga tidak terjadi lagi kasus kekerasan serupa di masa mendatang. (Nino)