Bantah Kabar Tanpa Izin Amdal: Manejemen Aston, Wangsit Sebut Hotel Aston Beroperasi Sesuai Regulasi

Berita73 Dilihat

Kupang-suaraNTT.com,-Beredar kabar bahwa Hotel Aston Kupang beroperasi tanpa Izin Amdal, dibantah oleh pihak manejemen Hotel.

Wangsit selaku pihak manejemen Hotel Aston menyebut bahwa hal itu tidak benar, sebab Hotel Aston Kupang beroperasi sesuai regulasi.

“Kita juga gak mungkin bangun ini kalau perizinan belum ada” Tutur Wangsit. saat dijumpai media senin, (03/02//2025).

Wangsit menyebut, pihak manajemen Aston sementara ini memang belum mengantongi Izin Amdal namun hal itu terjadi karena adanya perubahan regulasi.

Dokumen Amdal sendiri sementara masih dalam proses dan pihak manejemen hotel masih menyiapkan berbagai syarat dan kriteria, termasuk akan melakukan evaluasi dan melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat sekitar.

Dikatakan bahwa berdirinya aston sesuai UKL UPL, dalam perjalanan Hotel Aston makin berkembang sehingga regulasi dari UKL-UPL harus di rubah menjadi AMDAL. Oleh sebab itu pihak manejemen Hotel Aston dan dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi NTT, sudah berkoordinasi dan akan mengubah UKL-UPL menjadi Amdal.

“Jadi awalnya itu belum wajib Amdal, kita masih gunakan regulasi yang lama yakni UKL-UPL, dan itu tidak ada masalah, sekarang karena hotel sudah berkembang maka kita wajib rubah ke Amdal dan saat ini tim sementara bekerja dan kita berkomitmen tahun ini harus selesai,”Ujar Wangsit.

Lebih lanjut Wangsit menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6 bulan sekali” dan itu telah dilakukan pihak manejemen Hotel Aston.

Sedangkan pada PP No. 22 Tahun 2021 yang terbaru, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan.

Untuk diketahui Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah dokumen lingkungan yang berisi proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Dokumen ini dibuat oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin lingkungan.

UKL-UPL merupakan syarat untuk mendapatkan izin lingkungan, persetujuan pemerintah pusat, atau persetujuan pemerintah daerah.

Tujuan UKL-UPL adalah untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tidak berdampak besar terhadap lingkungan sekitar termasuk kehidupan warga.

Jenis Izin Lingkungan yang Harus Dimiliki Pelaku Usaha?

1. AMDAL. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau yang biasa disebut dengan AMDAL berisi kajian mengenai dampak besar dari kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup.

2.UKL-UPL

3.RKL-RPL

4.SPPL

Sementara berkaitan dengan keterancaman warga, menurut pihak manejemen Hotel Aston, warga telah menandatangi dokumen kesepakatan dan ketika itu, tidak ada yang keberatan, sehingga menurutnya tidak ada masalah dengan warga. Apalagi kata Wangsit, pihak ke-3 yang terlibat dalam analisis dampak besar terhadap lingkungan adalah orang-orang profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *