Aniaya Korban Menggunakan Parang, Oknum Aparat Desa Tunbaun Akan Dilaporkan ke Polisi

Aniaya koban dengan menggunakan parang, akan dilaporkan ke polisi

Kupang-suaraNTT.com,-Aniaya korban menggunakan parang, oknum aparat desa Tunbaun dan keluarganya akan dilaporkan ke polres Kupang pada esok hari.

Hal ini disampaikan korban penganiayaan Agustinus Honin, bahwa dirinya tidak merasa puas sehingga besok akan melaporkan kejadian itu ke polres Kupang, walaupun sudah ada penyelesaian di Polsek Oekabiti.

Korban yang merupakan warga RT 14. Dusun 4 desa Tunbaun, kepada media ini, Senin 25 Agustus 2024 malam, menceritakan bahwa pada tanggal 25 Agustus malam oknum aparat desa tersebut dalam keadaan mabuk sekitar pukul 22.00 WITA, melintasi jalan depan rumah korban, lalu mengeluarkan kata-kata kotor atau kekerasan verbal berulang kali terhadap korban, sehingga menimbulkan kerusuhan.

“Dong olang alin di depan rumah sekitar beberapa kali, saya dengan orang tua para tersangka dan para tersangka Melki Niti, potong saya di saya punya belakang dan di testa.”jelasnya.

Dikatakan Korban, bahwa Melkiades Niti merupakan kaur pemerintahan desa Tunbaun yang aniaya korban.

Usai kejadian ungkap Korban, dirinya bersama orang tua tersangka di amankan di rumah warga kemudian di bawa ke Polsek Oekabiti untuk dilakukan perdamaian.

Usai perdamaian korban di bawa ke puskesmas Oekabiti untuk dilakukan perawatan, dan tidak sempat membuat laporan polisi ke Polsek Oekabiti.

Menurut korban, dirinya tidak puas dengan kejadian tersebut, sehingga akan melaporkan ke polres Kupang agar para tersangka bisa diproses hukum.

“Saya tidak merasa puas karena hari ini saya sakit satu hari dan saya tidak bisa melakukan aktivitas kegiatan seperti biasa,”ucapnya.

Dikatakan Agustinus Honin, bahwa dirinya sempat kontak tukang ojek untuk ke polres namun tidak direspon sehingga esok hari 27 Agustus dirinya akan menggunakan kendaraan umum untuk membuat laporan ke polres Kupang.

Para pelaku saat aniaya korban tidak dengan tangan kosong namun dengan parang sehingga korban mengalami luka para dan harus dirawat ke rumah sakit.

Selain lapor polisi, korban Agustinus Honin terlebih dahulu melaporkan kepada ketua umum LP2TRI sebagai lembaga independen yang selalu membantu masyarakat pencari keadilan.

Menurut korban, alasan dirinya melaporkan ke lembaga LP2TRI agar membantu korban untuk mengawal adanya penegakan hukum secara adil, karena dirinya mencurigai adanya permainan sebab para pelaku adalah bagian dari aparat desa.

“Saya sudah lapor di LP2TRI untuk bantu kawal, karena para tersangka ini kan orang-orang yang punya jaringan ke sana, takutnya ada kong kali kong,”ujarnya.

Sementara ketua umum LP2TRI, Hendrikus Djawa kepada media ini, membenarkan adanya laporan korban ke lembaga LP2TRI.

Dikatakannya bahwa akan dikawal, agar proses hukum bisa berjalan.

“Yah benar, korban ada lapor dan saya sudah vidio Call lansung dengan korban, lalu saya arahkan untuk membuat laporan polisi di polres Kupang,”tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Ia melanjutkan, bahwa masyarakat pencari keadilan tidak salah mencurigai polres Kupang, karena banyak kejadian atau peristiwa hukum di polres Kupang yang mandek.

Dirinya juga mengaku kini masih berada di jakarta untuk memperjuangkan beberapa persoalan yang luput dari perhatian aparat penegak hukum, seperti kasus Seroja, GOR dan penumpahan Minya di kabupaten Rote.

Sampai berita ini diterbitkan, para pelaku dan Polsek Oekabiti selaku mediator perdamaian tersebut belum berhasil di konfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *