SUARANTT.COM,-Pelaksanaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di sejumlah titik di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, kembali menjadi sorotan.
Persoalan kali ini menyangkut nilai anggaran pembangunan fisik yang diduga tidak sesuai dengan angka awal sebesar Rp1,6 miliar per titik.
Berdasarkan dokumen kontrak yang diperoleh tim media, terdapat kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mencantumkan nilai tiap titik sekitar Rp950 juta untuk pembangunan pada sejumlah titik yang dikerjakan oleh PT Yusinta Srikandi Mandiri (YSM).
Angka tersebut menimbulkan pertanyaan karena sebelumnya nilai pembangunan KDMP disebut mencapai Rp1,6 miliar per unit. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp650 juta pada tiap titik antara angka Rp1,6 miliar dan nilai Rp950 juta yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Namun, persoalan menjadi semakin menarik setelah tim media melakukan konfirmasi kepada satuan komando distrik militer (Kodim) di Kabupaten TTS, yang terlibat sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan pembangunan KDMP.
Dandim 1621/TTS Sebut Kontrak PT YSM Rp1,1 Miliar
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media dari Dandim 1621/TTS, PT YSM memang direkrut melalui kodim TTS untuk terlibat sebagai konsultan utama atau mitra pelaksana pekerjaan pembangunan KDMP.
Dandim 1621/TTS menyebut nilai kontrak pekerjaan yang mereka ketahui bersama PT YSM berada pada kisaran Rp1,1 miliar per unit.
Pihak Kodim TTS mengungkap, nilai uang yang diterima dari PT. Agrinas adalah 1,1 miliar per unit bukan 1,6 miliar. Sehingga yang diketahui dalam kontrak bersama PT. YSM adalah 1,1 miliar per Unit.
Pihak kodim menegaskan bahwa tidak ikut campur dalam urusan selisih angkah yang berubah dari PT. YSM dan sub kontraktor lainnya.
“Kan SDH sy jelasin waktu di ruangan sy,, terkait ibu YNS sama subkon nya ya itu kami TDK ikut campur pastinya ada kesepakatan di antara kedua belah pihak..kami TDK tau sejauh itu kami tau ya progres pekerjaan,” Tulis Pasiter Dim Gunawan Budi Hariyanto melalui pesan whatsApp saat dikonfirmasi mengenai selisih angkah dalam kontrak.
Keterangan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Sebab, apabila kontrak yang diketahui kodim TTS bernilai sekitar Rp1,1 miliar per Unit, sementara tim media memperoleh dokumen yang mencantumkan nilai kontrak sekitar Rp950 juta per Unit, maka terdapat perbedaan nilai sekitar Rp150 juta pada setiap unit yang perlu dijelaskan.
Pihak TNI di TTS mengaku tidak mengetahui adanya kontrak bernilai Rp950 juta sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diperoleh tim media.
Mereka juga menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen kontrak tersebut guna memastikan kebenaran dan posisi kontrak dengan nilai Rp950 juta per unit itu.
Dengan demikian, setidaknya terdapat tiga angka yang perlu dijelaskan secara terbuka, yakni pagu pembangunan yang disebut secara nasional mencapai Rp1,658 miliar per unit, nilai kontrak PT YSM yang menurut keterangan pihak TNI sekitar Rp1,1 miliar per Unit, serta dokumen lain yang mencantumkan nilai Rp950 juta per Unit.
Perbedaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai penyimpangan sebelum seluruh dokumen dan mekanisme kontraknya diperiksa. Namun, selisih nilai itu menjadi alasan kuat bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Persoalan yang perlu dijelaskan adalah apakah perbedaan nilai tersebut merupakan akibat pembagian komponen pekerjaan, penyesuaian RAB, perubahan kontrak, biaya konsultasi, pengadaan material, atau mekanisme lain yang memang diperbolehkan dalam pelaksanaan program.
Sebab, apabila nilai awal pembangunan mencapai Rp1,6 miliar per Unit, kemudian terdapat kontrak dengan nilai Rp1,1 miliar per Unit, dan pada dokumen lain muncul angka Rp950 juta per Unit, maka publik perlu mengetahui alur dan dasar setiap perubahan nilai tersebut.
Dokumen kontrak menjadi penting untuk ditelusuri karena menunjukkan nilai pekerjaan yang secara formal disepakati oleh para pihak.
Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap nominal kontrak. RAB, volume pekerjaan, spesifikasi bangunan, pihak yang menyediakan material, pembagian tanggung jawab pekerjaan, serta dokumen pembayaran juga perlu dibandingkan.
Fenomena Nasional Jadi Konteks
Sorotan terhadap pembangunan KDMP di TTS juga tidak dapat dilepaskan dari dinamika pelaksanaan program tersebut secara nasional.
Di sejumlah daerah, pelaksanaan pembangunan KDMP dilaporkan menghadapi persoalan terkait perubahan mekanisme pekerjaan, penyediaan material, pencairan anggaran, hingga pembagian tugas antara kontraktor dan pihak yang terlibat dalam pembangunan.
Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya transparansi mengenai nilai kontrak, pembagian pekerjaan, penggunaan anggaran, serta mekanisme pertanggungjawaban dalam setiap pembangunan KDMP.
Namun, persoalan nasional tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan di TTS. Kasus di TTS tetap perlu dibuktikan berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak.
Sementara itu, tim media masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari PT Yusinta Srikandi Mandiri terkait dokumen kontrak bernilai Rp950 juta per unit tersebut.
Klarifikasi dari PT YSM penting untuk menjelaskan apakah angka Rp950 juta merupakan nilai final pekerjaan, bagian tertentu dari keseluruhan anggaran, perubahan kontrak, atau terdapat dasar lain yang menjelaskan perbedaan dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar sebagaimana disampaikan pihak TNI.
Demikian pula, perlu dijelaskan hubungan antara nilai Rp1,1 miliar dengan pagu pembangunan Rp1,6 miliar, termasuk ke mana selisih anggaran tersebut dialokasikan dan siapa yang memiliki kewenangan menetapkan pembagian tersebut.
Pihak TNI di TTS sendiri menyatakan akan menelusuri dokumen kontrak yang dikabarkan bernilai Rp950 juta tersebut.
Langkah penelusuran itu penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman administrasi maupun persoalan dalam pelaksanaan kontrak.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal berdiri atau tidaknya bangunan KDMP. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap rupiah anggaran pembangunan dapat ditelusuri, setiap kontrak memiliki dasar yang jelas, dan setiap perubahan nilai pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai penggunaan anggaran KDMP, terutama ketika terdapat perbedaan nilai yang cukup signifikan dalam dokumen dan keterangan para pihak.
