Kuota Internet Bukan Bonus, Tapi Hak Konsumen, Pasangan suami istri Gugat Ke MK

SUARANTT.COM,-Kebijakan operator seluler menghanguskan kuota internet setelah masa berlaku habis digugat oleh Didi Supandi dan Wahyu Triana ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan suami istri tersebut mengambil langkah gugatan karena merasa dirugikan dengan kebijakan operator tersebut.

Mengutip media online, permohonan yang dilayangkan berupa uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Gugatan itu menyebut praktik “penghapusan kuota internet” merugikan konsumen secara konstitusional.Sidang perkara nomor: 273/PUU-XXIII/2025 telah masuk ke tahap pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (30/12/2025). Para pemohon diwakili oleh kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners.

“Para Pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut,” kata Viktor dikutip dari CNN Indonesia Jumat (5/1/2026).

Didi dan Triana sendiri merupakan pekerja online. Didi selaku Pemohon I merupakan pengemudi transportasi daring atau driver online. Sedangkan Triana selaku Pemohon II bekerja sebagai pedagang kuliner daring yang menjual makanan melalui platform digital.

Para Pemohon mengklaim mengalami kerugian berupa ketidakpastian ekonomi karena mereka kerap kehilangan sisa kuota saat masa aktif paket berakhir, sehingga terpaksa meminjam uang untuk membeli kuota baru agar bisa terus bekerja.

Kondisi tersebut memaksa Para Pemohon melakukan pembayaran ganda untuk komoditas yang sama, yang seharusnya menjadi modal bahan baku untuk usaha.

Dalam alasan permohonannya, Para Pemohon mendalilkan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 karena dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum (Vague Norm).

Dua ketentuan Pasal 28 diubah dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Aturan tersebut dianggap memberikan kebebasan mutlak kepada operator untuk menentukan tarif tanpa batasan parameter yang jelas, sehingga mencampuradukkan antara “tarif layanan” dengan “durasi kepemilikan”.

Viktor menambahkan, terdapat Pelanggaran Hak Milik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Kuota internet adalah aset digital yang dibeli lunas, sehingga penghapusan sepihak tanpa kompensasi merupakan bentuk pengambilalihan paksa hak milik pribadi secara sewenang-wenang.

Para Pemohon pun meminta MK untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dengan 3 pilihan alternatif yakni sepanjang tidak dimaknai:

a. Penetapan tarif wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover), atau;

b. Sisa kuota tetap berlaku selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket periodik, atau

c. Sisa kuota yang tidak terpakai wajib dikembalikan

Kuota Internet Bukan Bonus, Tapi Hak Konsumen, Pasangan suami istri Gugat Ke MK
Kuota Internet Bukan Bonus, Tapi Hak Konsumen, Pasangan suami istri Gugat Ke MK

Pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, menggugat aturan penghapusan sisa kuota internet ke Mahkamah Konstitusi. Bagi pekerja digital, kuota bukan hiburan, melainkan alat produksi dan sumber penghidupan.

Kuota yang sudah dibayar seharusnya menjadi hak milik konsumen, bukan dihapus sepihak oleh operator. Praktik ini dinilai melanggar kepastian hukum dan perlindungan hak warga, sebagaimana dijamin UUD 1945.

Gugatan ini bukan hanya untuk dua orang, tetapi untuk jutaan konsumen internet di Indonesia. Jika internet adalah kebutuhan pokok era digital, maka hak atas kuota tidak boleh dihanguskan begitu saja.

Konstitusi harus berpihak pada rakyat, bukan semata pada kepentingan korporasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *