PMKRI Kupang Kecewa Dengan Putusan BK DPRD Kabupaten Kupang, Golkar NTT Diminta Beri Sanksi Tegas

SUARANTT.COM,-Ketua Perhimpunan mahasiswa katolik republik Indonesia PMKRI Cabang kupang, Naris Mau ungkap kekecewaan melihat putusan badan kehormatan BK Dewan perwakilan rakyat daerah DPRD kabupaten kupang terhadap tindakan asusila yang dilakukan oleh Yoyarib Mau salah satu anggota DPRD kabupaten kupang dari partai Golkar.

Tindakan asusila yang dilakukan politisi Golkar ini sejak awal sudah menjadi perhatian publik, termasuk PMKRI cabang kupang cukup memberi perhatian serius.

Setelah proses panjang di lembaga DPRD kabupaten kupang melalui badan kehormatan dewan akhirnya ada titik terang. Bahwa perbuatan asusila tersebut terbukti walaupun tidak ada unsur kekerasan namun telah melanggar etika dan moral.

Hal ini di ungkap oleh ketua badan kehormatan dewan Yermias Pelokila bahwa setelah menindak lanjuti laporan Korban YNS dengan melihat semua bukti kemudian dikaji dan dianalisis terdapat pelanggaran kode etik walaupun sebagian besar bukti percakapan tidak di akui oleh terduga pelanggar kode etik Yoyarib Mau saat dimintai keterangan.

Politisi Gelombang Rakyat GELORA, Yermias Pelokila membeberkan pihak badan kehormatan dewan yang terlibat dalam proses sidang etik, adalah David Daud dari partai Solidaritas Indonesia PSI, Rildi Amtiran dari partai Amanat Nasional PAN, Felix Amaral dari partai Demokrat, Yakobus Dethan dari partai Hati Nurani Rakyat HANURA dan Yoyarib Mau dari partai Golkar. Walaupun Yoyarib Mau berposisi sebagai wakil ketua badan kehormatan dewan namun karena terlibat konflik kepentingan sehingga tidak dilibatkan dalam proses etik.

Setelah berbagai proses dilakukan, Pelokila menyebut sudah ada kesimpulan dari pihak badan kehormatan dewan yakni memberi sanksi berupa surat teguran kepada terduga pelanggar kode etik Yoyarib Mau.

Ketua BK DPRD kabupaten kupang ini, menjelaskan Putusan sedang berupa surat teguran tertulis ini didasarkan pada keterangan terduga pelaku Yoyarib Mau yang tak mengakui sebagian besar perbuatan sehingga badan kehormatan dewan kesulitan dalam mengambil kesimpulan. Sebab perlu ada ahli forensik untuk menguji bukti percakapan melalui media WhatsApp.

“Coba kalau dia ((Yoyarib Mau) mengakui saja kita tidak sulit karena itu sudah jelas pelanggaran berat, tapi tidak ada pengakuan jadi kita butuh ahli forensik untuk uji kembali beberapa bukti percakapan di whatsApp dan itu bukan wewenang kami sehingga putusannya hanya memberi surat teguran,”Ungkap ketua BK kepada media ini Rabu (17/12/2025) di kantor DPRD kabupaten Kupang.

Merespon penjelasan badan kehormatan dewan, Naris Mau selaku ketua presidium PMKRI cabang kupang kepada media ini mengatakan putusan tersebut menunjukan bahwa lembaga DPRD kabupaten kupang tidak punya keberpihakan terhadap isu perempuan dan anak.

Naris Mau mengatakan, dirinya mengetahui persis duduk persoalan ini, sebab ia juga sudah bertemu dengan korban YNS dan melihat semua bukti yang ada.

Memurutnya bukti-bukti tersebut sulit terbantahkan karena percakapan whatsApp tersebut bukan merupakam editan, namun jelas ada percakapan yang kemudian dilakukan rekaman layar dan nomor kontak yang digunakan telah terkonfirmasi dengan jelas bahwa itu milik oknum anggota DPRD Yoyarib Mau.

Ketua PMKRI juga mengatakan tidak perlu memerlukan ahli forensik untuk membuktikan sebab semua bukti bisa dilihat dengan kasat mata.

Semua bukti sudah cukup jelas untuk disimpulkan bahwa oknum anggota DPRD dari partai Golkar tidak beradap dan tidak bermoral, sehingga keputusan badan kehormatan dewan patut dipertanyakan, apakah alat kelengkapn dewan yang dibentuk tidak memiliki kompetensi yang cukup untuk menganalisis dan mengkaji bukti-bukti yang ada. Jika demikian maka lembaga DPRD kabupaten kupang harus segera berbenah dan seceppatnya refitalisasi struktur alat kelengkapan dewan agar tidak muncul lagi korban-korban berikut akibat ketidakmampuan badan kehormatan dewan.

“Kami ini ketemu lansung dengan korban, semua bukti kita lihat dengan jelas, kita yang organisasi kepemudaan saja bisa mengambil kesimpulan bahwa sikap dan tindakan yang di lakukan oknum DPRD itu sangat biadap dan tidak bermoral,” bebernya tegas.

Naris Mau menegaskan jika badan kehormatan dewan tetap pada keputusan dengan memberikan sanksi berupa surat teguran tertulis dan menganggap bahwa masih dalam taraf normal dan wajar maka dengan sendirinya lembaga DPRD menganggap bahwa hubungan badan dengan wanita lain walaupun sudah beristri dibenarkan oleh lembaga DPRD.

Selain itu, Naris juga mengatakan PMKRI kupang secara organisasi menolak segala tindakan asusila dan perbuatan cabul terhadap perempuan.

Sebagai organisasi pergerakan, Naris Mau mengatakan punya misi “berjuang dengan terlibat dan berpihak pada kaum tergindas”. Sehingga akan memperjuangkan keadilan bagi korban YNS.

Sebelum menutup, Naris Mau juga berharap partai Golkar NTT masih bisa punya nurani keberpihakan terhadap isu perempuan dan anak dan bisa mengambil sikap tegas terhadap kader yang tak bermoral dan merusak masa depan anak bangsa.

“Ya kita berharap partai Golkar NTT masih punya nurani, dan bisa bersikap tegas memberi sanksi yang berat kepada kader yang tidak punya moral dan etika,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *