SUARANTT.COM,- Kantor Hukum Lodivikus Lamury, S.H. selaku kuasa hukum resmi dari 21 pekerja yang berprofesi sebagai Driver PT Pro Pacific di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, penelantaran, dan penahanan upah sepihak yang dilakukan oleh manajemen perusahaan.
Modus Kemitraan Cacat Hukum dan Substansi Perjanjian Kerja
Kuasa Hukum Lodivikus Lamury, S.H. menyoroti tajam pembelaan sepihak dari manajemen PT Pro Pacific yang berdalih bahwa hubungan kerja para driver hanyalah sebatas Perjanjian Kerja Mitra dan bukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT. Terkait status ini, Lodivikus Lamury, S.H. membeberkan hasil analisisnya secara gamblang,
“Memang benar judul dokumen yang ditandatangani Para Pekerja adalah ‘Surat Perjanjian Kerja Mitra’. Namun, dalam menentukan status dan hubungan hukum, persoalannya tidak dapat berhenti hanya pada judul atau nomenklatur perjanjian.”
Menurutnya, perusahaan tidak bisa berlindung di balik kata mitra jika seluruh isi kesepakatan murni mencerminkan hubungan ketenagakerjaan formal.
“Dalam perkara ini, isi perjanjiannya antara lain menentukan Para Pekerja untuk melaksanakan pekerjaan sebagai Driver HT dan DT, menentukan lokasi penempatan, menentukan jangka waktu perjanjian sejak 10 Juli 2026 sampai dengan 30 September 2026, menentukan pembayaran sebesar Rp5.000.000,00 per bulan, bahkan mengatur mengenai pengurangan pembayaran apabila pekerja tidak masuk kerja. Struktur ini jelas menunjukkan ini adalah hubungan kerja formal antara buruh dan majikan,” tambah Lodivikus.
Pelanggaran Kontrak Sepihak dan Penelantaran Pekerja di Lapangan
Selain persoalan status kerja, kuasa hukum membeberkan sejumlah pelanggaran kontraktual berat yang dilakukan perusahaan secara sepihak dalam pelaksanaan di lapangan. Lodivikus Lamury, S.H. menerangkan bahwa para pekerja diposisikan layaknya buruh, bukan pengusaha mandiri.
“Dalam pelaksanaannya pun Para Pekerja bukan menjalankan usaha secara mandiri sebagaimana karakter hubungan kemitraan pada umumnya. Mereka direkrut oleh PT Pro Pacific, ditempatkan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu, menggunakan kendaraan sebagai sarana utama pekerjaan, mengikuti sistem kerja yang ditentukan, dan bergantung pada tersedianya pekerjaan serta sarana kerja untuk memperoleh penghasilan,” ungkapnya.
Ketidakadilan makin terasa karena pekerja yang awalnya dijanjikan penghasilan bulanan di kisaran lima juta rupiah justru mengalami perubahan sistem pengupahan menjadi harian di tengah jalan. Sistem pembayaran diubah menjadi harian namun proses penyetoran hasil kerja dipaksakan secara bulanan. Situasi makin memburuk sejak 12 Agustus 2026 saat unit kendaraan ditarik dan diserahkan ke pihak TNI, yang kemudian diikuti dengan pelarangan absensi bagi para driver tanpa adanya unit pengganti ataupun kejelasan nasib.
Klarifikasi Manajemen PT Pro Pacific Terkait Hubungan Kemitraan
Untuk menjaga keberimbangan informasi, pihak manajemen PT Pro Pacific memberikan klarifikasi resmi mengenai status hubungan kerja dan kendala yang terjadi di lapangan. Pihak manajemen PT Pro Pacific menyatakan secara langsung,
“Kami menegaskan bahwa hubungan kerja antara PT Pro Pacific dengan para driver di Sumba Timur itu hanyalah perjanjian kerja mitra, bukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Oleh karena itu, aturan ketenagakerjaan formal tidak bisa disamakan dengan sistem kemitraan ini.”
Terkait keterlambatan pembayaran upah yang dikeluhkan, pihak manajemen memberikan penjelasan resmi mengenai kendala internal mereka,
“Kami menyampaikan bahwa saat ini pencairan gaji memang terkendala soal verifikasi dan justifikasi data di lapangan. Ada proses validasi berkas yang harus diselesaikan terlebih dahulu, tetapi kami masih tetap berusaha dan berkomitmen dalam waktu dekat sudah melakukan pencairan.”
Pihak manajemen menyatakan bertanggung jawab dan menegaskan tetap berkomitmen penuh untuk melakukan pencairan upah para mitra driver dalam waktu dekat.
Bantahan Balik Kuasa Hukum dan Ironi di Bulan Kemerdekaan
Menanggapi klarifikasi manajemen tersebut, Lodivikus Lamury, S.H. secara tegas melakukan bantahan balik dengan menyatakan bahwa pembelaan perusahaan tersebut tidak berdasar pada realita hukum objektif.
“PT Pro Pacific tidak dapat begitu saja menyatakan bahwa 21 orang tersebut bukan pekerja, melainkan hanya ‘mitra’, sementara fakta yang ada menunjukkan bahwa mereka sendiri yang merekrut mereka, membuat dan menandatangani perjanjian, menentukan pekerjaan sebagai Driver, menentukan besaran pembayaran, serta menempatkan mereka untuk bekerja pada lokasi tertentu. Karena itu, status hubungan hukum Para Pekerja tidak cukup ditentukan berdasarkan judul ‘perjanjian mitra’, tetapi harus dilihat dari substansi perjanjian dan pelaksanaannya secara nyata,” cecar Lodivikus.
Kuasa hukum menandaskan bahwa argumen formalitas pembelaan dari pihak manajemen sangat mencederai akal sehat hukum di lapangan. “Itu hanya judul perjanjian, tetapi isi atau substansinya seperti PKWT. Makanya argumen soal kontrak kemitraan dari PT itu tidak berdasar,” cetus Lodivikus dengan nada geram.
Ia menekankan bahwa masalah internal verifikasi data manajemen tidak boleh dijadikan pembenaran untuk menunda hak perut pekerja yang sudah menuntaskan kewajibannya, terutama setelah janji bayar pada 18 Agustus 2026 kemarin terbukti meleset. Lodivikus Lamury, S.H. menutup pernyataannya secara terbuka, “Sistem pembayaran harian tetapi setor bulanan. Ini adalah pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan sekaligus mencederai kesucian Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia. Sungguh ironis, di saat bangsa ini merayakan kemerdekaan, ada 21 buruh beserta keluarga mereka di Sumba Timur yang harus kelaparan karena hak gajinya ditahan tanpa kepastian.”
