Umumkan DPS, KPU MABAR Minta Tanggapan Masyarakat

Labuan Bajo-suaraNTT.com,-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan  Wakil Walikota tahun 2024.

Penyampaian pengumuman DPS ini akan di sampaikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa masing-masing dengan cara di tempelkan Pada tempat yang mudah di akses oleh masyarakat umum seperti kantor Desa dan rumah ibadah, sehingga masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dapat memastikan namanya tertera dalam DPS atau bisa di cek secara online melalui laman resmi KPU Manggarai Barat (https://cekdptonline.kpu.go.id/)

Komisioner KPU kabupaten Manggarai Barat Agustinus Emil Rahmat yang membidangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi  mengatakan bahwa Daftar Pemilih Sementara ini bertujuan memungkinkan  masyarakat untuk memeriksa apakah mereka sudah terdaftar di dalam DPS juga untuk di koreksi.

“Pengumuman DPS ini memungkinkan masyarakat untuk memeriksa apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih. Jika ada kesalahan data atau jika ada yang belum terdaftar, mereka bisa melaporkannya. Masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau koreksi, seperti perubahan data diri, atau menambahkan pemilih yang belum terdaftar. Termasuk mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat karena; meninggal dunia, ganda, dibawah umur, pindah domisili, menjadi WNA, berstatus TNI / Polri dan salah penempatan TPS.” Ungkap Gusti pada Minggu 19 Agustus 2024.

Masukan atau tanggapan  tersebut, lanjut Gusti dapat di melalui mekanisme yang ada seperti; melengkapi dokumen pendukung seperti KTP elektronik (Foto copy/Foto digital) / Kartu Keluarga yang sudah diperbaharui atau yang terbaru lalu

Mengisi format masukan dan tanggapan masyarakat (Model A-Tanggapan) yang telah disediakan oleh PPS. Masyarakat di beri kesempatan untuk memberikan tanggapan  sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024. Jelas Gusti.

Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 764 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Terdapat 199. 922 Pemilih   yang tersebar di 12 Kecamatan yang ada di Manggarai Barat dengan rincian , pemilih  Perempuan sebanyak 100.626 dan pemilih Laki-Laki sebanyak 99.296.

Ketua KPU Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman,  mengajak masyarakat Manggarai Barat , khususnya yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mencermati DPS yg ada dan memberi masukan kepada penyelenggara kalau ada pemilih yg belum diakomodir.

“Partisipasi masyarakat sangat penting bagi penyelenggara, agar DPS yang akan berproses menjadi DPT nanti betul-betul bisa mengakomodir semua warga negara yg memenuhi syarat agar kemudian  hak konstitusional warga negara untuk memilih dalam momentum Pilkada yang akan datang dapat di jamin dan di lindungi sebagaimana mestinya.” Ungkap Parman.

Jelo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *