SUARANTT.COM,-Sejumlah dugaan kejanggalan dalam pemeriksaan medis kematian Yohanna Fransiska Serwutun alias Fyka, mahasiswi Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang yang ditemukan meninggal dalam keadaan tergantung di kamar kosnya pada 29 November 2024, terungkap dalam forum gelar perkara khusus yang dilaksanakan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam forum yang berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 09.00 WITA, bertempat di Ruang Gelar Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTT, kuasa hukum bersama ayah kandung korban memaparkan sejumlah persoalan yang dinilai belum memperoleh penjelasan secara ilmiah, khususnya berkaitan dengan dokumen Visum et Repertum (VeR) dan hasil autopsi almarhumah.
Gelar perkara khusus tersebut dihadiri oleh Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTT, Kapolresta Kupang Kota, unsur Pengawas Penyidikan (Wasidik), Itwasda, Bidkum, Paminal Polda NTT, jajaran penyidik Polresta Kupang Kota, serta dokter forensik.
Turut hadir ayah kandung korban, Yosef Kia Lolon, yang didampingi kuasa hukum keluarga, Lodovikus Ignasius Lamury, S.H., dan Chris M Bani, S.H., dari LIL LAW OFFICE.
Salah satu keterangan penting yang disampaikan dalam forum gelar perkara khusus berasal dari ayah kandung korban, Yosef Kia Lolon, yang memiliki latar belakang profesi sebagai seorang perawat.
Dalam forum tersebut, Yosef mengungkapkan bahwa ketika menyaksikan pemeriksaan luar jenazah anaknya di kamar mayat, dirinya memperhatikan secara langsung kondisi fisik korban, khususnya pada bagian leher.
Menurut keterangannya, pada bagian kiri dan kanan leher korban hanya terlihat dua titik kecil berwarna merah kehitaman. Sementara itu, bagian leher lainnya tampak bersih dan tidak memperlihatkan luka lecet yang luas sebagaimana kemudian dideskripsikan dalam dokumen pemeriksaan medis.
Keterangan Yosef juga dinilai sejalan dengan dokumentasi visual kondisi korban yang dimiliki keluarga, yang menurut pengamatan mereka tidak memperlihatkan luka lecet dengan ukuran sebagaimana tercantum dalam dokumen VeR.
Namun, dokumen Visum et Repertum justru mencantumkan adanya luka lecet pada leher bagian kanan berukuran 8 x 6 sentimeter dan bagian kiri berukuran 7 x 5 sentimeter.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu persoalan yang dipaparkan kuasa hukum dalam gelar perkara khusus karena dinilai begitu kontras antara apa yang diamati oleh keluarga didukung dengan bukti foto jenasah saat itu dengan keterangan dalam dokumen Visum et repertum
Selain mengungkap kondisi fisik leher korban, Yosef Kia Lolon juga menyampaikan bahwa ketika pemeriksaan luar berlangsung, dokter yang melakukan pemeriksaan sempat memberikan penjelasan singkat mengenai penyebab kematian anaknya.
Menurut Yosef, dokter tersebut menyampaikan bahwa korban meninggal akibat kekurangan oksigen karena tercekik.
Namun, penjelasan yang disampaikan secara lisan tersebut kemudian menjadi pertanyaan bagi keluarga setelah dokumen hasil autopsi menyimpulkan bahwa kematian korban disebabkan oleh kekerasan tumpul berupa tekanan pada leher berupa gantung, yang menyebabkan gangguan pertukaran udara pernapasan hingga mengakibatkan mati lemas.
Persoalan lain yang turut disampaikan Yosef Kia Lolon berkaitan dengan proses pemeriksaan luar jenazah yang disaksikannya.
Menurut keterangannya, dokter yang melakukan pemeriksaan saat itu tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap anggota gerak bawah korban.
Bahkan, menurut pengamatannya, pemeriksaan pada bagian genital dan anus untuk mengetahui kemungkinan adanya cairan, kotoran, maupun temuan biologis lainnya juga tidak dilakukan.
Akan tetapi, dokumen VeR justru memuat uraian terperinci mengenai kondisi bagian-bagian tubuh tersebut.
Selain itu, keluarga juga mempertanyakan tidak dicantumkannya luka lecet pada kaki kiri korban yang menurut mereka terlihat secara langsung, sementara dokumen VeR mencatat adanya lebam mayat yang tidak diamati oleh keluarga.
Kuasa hukum menilai bahwa seluruh perbedaan tersebut harus diklarifikasi melalui pemeriksaan terhadap dokter yang menyusun dokumen VeR, termasuk penjelasan mengenai tahapan pemeriksaan, dokumentasi pendukung, serta dasar pencatatan setiap temuan medis.
Persoalan mengenai dokumen pemeriksaan medis tidak berhenti pada hasil visum.
Dalam forum gelar perkara khusus, kuasa hukum turut menyoroti uraian dalam dokumen autopsi yang dilakukan setelah ekshumasi terhadap jenazah korban.
Menurut kuasa hukum, dokumen tersebut memuat keterangan mengenai peradangan intravital, tetapi ukuran luka pada bagian leher tetap menggunakan angka yang sama dengan dokumen VeR sebelumnya, yakni 8 x 6 sentimeter dan 7 x 5 sentimeter.
Kesamaan ukuran tersebut dipertanyakan keluarga karena sejak pemeriksaan awal mereka menyatakan hanya melihat dua titik kecil berwarna merah kehitaman pada sisi kiri dan kanan leher korban, bukan luka lecet luas sebagaimana yang dicantumkan dalam dokumen medis.
Kuasa hukum keluarga korban, Lodovikus Ignasius Lamury, S.H., menilai bahwa persoalan yang terungkap dalam forum gelar perkara khusus tidak dapat dipandang sebagai perbedaan keterangan biasa, karena berkaitan langsung dengan dasar pemeriksaan medis yang digunakan untuk menentukan penyebab kematian seseorang.
Lebih lanjut Chris M Bani, SH. Juga mengungkapkan bahwa, terdapat sejumlah hal yang harus diuji kesesuaiannya, mulai dari pengamatan langsung ayah korban yang berlatar belakang perawat, dokumentasi visual kondisi leher korban, penjelasan dokter saat pemeriksaan awal, uraian luka dalam dokumen VeR, hingga kesimpulan hasil autopsi.
Pihaknya menilai bahwa setiap perbedaan tersebut memerlukan penjelasan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Karena itu, pihak keluarga meminta agar seluruh dokumen pemeriksaan medis dievaluasi secara menyeluruh, termasuk melalui penjelasan dokter pemeriksa dan penilaian ahli forensik lain apabila diperlukan.
Kuasa hukum bersama keluarga korban berharap agar gelar perkara khusus yang dilaksanakan Polda NTT dapat menghasilkan langkah konkret dalam menjawab berbagai persoalan mengenai hasil pemeriksaan medis kematian almarhumah.
Keluarga juga berharap agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berbasis pembuktian ilmiah, sehingga penyebab kematian Yohanna Fransiska Serwutun dapat diungkap secara terang serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban.
