SUARANTT.COM,-Fakta mencengangkan saksi a de charge yang dihadirkan Penasihat Hukum (PH) Fabianus Peduli Hala, terdakwa kasus penganiayaan perempuan lanjut usia (lansia) di Desa Bedalewun, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur. Ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang.
Dalam tanggapannya, JPU menilai dalil pembelaan yang menyatakan Fabianus tidak melakukan penganiayaan terhadap korban tidak relevan. Penasihat Hukum Terdakwa Fabianus, Antonius Dedi Hewen. Sebelumnya menyebut bahwa kliennya hanya mengayunkan sebatang kayu ke tanah sehingga kayu tersebut patah menjadi dua bagian, tetapi tidak mengenai korban.
Selain itu, JPU juga menyoroti keterangan saksi yang dihadirkan pihak penasihat hukum yakni saksi a de charge. Empat saksi yang diajukan, salah satunya dikeluarkan karena nama yang disebutkan tidak sesuai dengan identitas surat keterangan domisili yang diberikan kepada majelis hakim. Sebanyak 3 kali ditanyai majelis hakim, saksi atas nama Suban melafalkan nama, tempat tanggal lahir, tidak sesuai keterangan domisili yang diberikan kepada hakim.
Sementara JPU dalam sidang dengan agenda tanggapan, Rabu, 21 Oktober 2026. Mengatakan, keterangan tiga saksi lainnya juga dinilai belum cukup kuat dan tidak berkesesuaian. Bahkan pengakuan ketiga saksi tidak menyaksikan kejadian secara utuh. Serta terdapat perbedaan pandangan ketiga saksi dengan terdakwa, demikian dapat disimpulkan keterangan ketiga saksi tersebut tidak dapat dijadikan sebagai pembuktian hukum tindak pidana.
PH Terdakwa Kasus Penganiayaan Perempuan Lansia Tuai Sorotan Aktivis LMND dan HMI
Aktivis LMND yang berbasis di Flores Timur, Pirlo Luron. Sangat menyayangkan pembelaan Penasihat Hukum, Antonius Dedi Hewen. Yang membela kliennya Fabianus dengan menghadirkan empat orang saksi a de charge, kesaksian para saksi diduga tidak relevan alias cacat fakta. Sehingga keterangan mereka harus dipertanyakan dan digali kebenarannya, karena tidak menyaksikan kejadian secara utuh.
“Dalam pembelaan PH, bahkan berani menafsirkan luka korban sesuai bukti visum bukan perbuatan pelaku. Dengan dalil kayu patah karena terdakwa mengayunkan ke tanah, ini kan tidak logis. Sangat disayangkan seorang penasihat hukum mendalilkan sesuatu yang mengada-ada, bagaimana membangun kepercayaan masyarakat yang hendak membutuhkan pelayanan komunikasi hukum ketika ingin dibela secara yuridis.” Jelas Aktivis LMND.
Sementara pandangan Ketua HMI Malang, Daeng Abdulrahman Ramadhan. Sebagai putra Flores Timur, yang sejak awal telah mengawal kasus ini. Turut menyoroti PH terdakwa yang berani menghadirkan saksi dengan keterangan di luar dari fakta persidangan, sehingga terdakwa sendiri juga sampai membantah pengakuan salah satu saksi a de charge saat sidang pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka.
“Pembelaan itu hak PH, tetapi harus sesuai fakta yang ada.
Dalam pembuktian korban, jelas secara yuridis ada alat bukti visum yang menerangkan terdapat luka lebam akibat hantaman benda tumpul atau benda keras. Kok bisa PH dalam nota pembelaannya mempertahankan kesaksian rapuh saksi a de charge? Ditambah lagi satu saksi dikeluarkan hakim dari ruang sidang gegara tidak bisa memberikan keterangan identitasnya sesuai surat keterangan domisili yang dilampirkan di ruang persidangan,” ungkap Ramadhan.
PH Terdakwa Kasus Penganiayaan Perempuan Lansia Diduga Tidak Profesional
Sebagaimana dalam pantauan awak media saat meliput, terjadi banyak hal yang diduga keluar dari profesionalisme dan etik seorang PH. Pertama, dalam sidang pengakuan bersalah, Roinaldo Beren. PH terdakwa selalu memberikan pertanyaan dengan kalimat yang berbelit-belit berulang kali sehingga membuat bingung pengakuan saksi dan korban, diduga pengacara memprovokasi emosi saksi dan korban yang sudah berusia lanjut usia. Sehingga pengacara ditegur berulang kali oleh majelis hakim.
Hal yang sama, dilakukan PH saat sidang terdakwa kedua dalam kasus yang sama, yakni Fabianus Peduli Hala. PH diduga kembali melakukan pertanyaan yang di luar fakta persidangan, seluruh pertanyaanya di luar materi sidang. Sampai menyentuh kepada privasi keluarga, hal ini tentu membuat geram keluarga korban. Hakim pun menegur keras PH, sampai menunjuk mukanya. Karena sudah berlebihan di dalam ruang sidang.
Terkait pemberitaan ini, awak media PR NTT sudah berupaya melakukan konfirmasi terhadap PH terdakwa pelaku penganiayaan perempuan lanjut usia. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh, katanya menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan ingin membangun hubungan baik antara kedua belah pihak.
Diketahui kasus yang sempat menjadi sorotan publik Flores Timur, kini telah memasuki tahap akhir. Dari dua terdakwa, satu terdakwa Roinaldo Beren, telah melewati sidang putusan dengan menjalani masa tahanan 2 bulan penjara. Sesuai vonis hakim 5 bulan penjara dipotong masa tahanan. Sementara Fabianus Peduli Hala, sedang berproses tinggal menanti sidang dengan agenda tanggapan dan putusan.***
