Dua Tahun Tanpa Kepastian, BEM STIKUM Desak Kapolda NTT Periksa Dokter Forensik Kasus Vyka Serwutun

SUARANTT.COM,-Penanganan kasus kematian Yohana Fransiska Serwutun, atau akrab disapa Vyka Serwutun mahasiswa Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung, kembali mendapat sorotan. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIKUM Usfunan mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang baru agar memeriksa dokter forensik yang menangani pemeriksaan jenazah korban.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Markas Polda NTT, Kamis (22/10/2026). Aksi itu merupakan bagian dari upaya mahasiswa dan elemen masyarakat sipil mengawal penanganan kasus yang hingga kini, menurut pihak keluarga dan pendamping hukum, belum memberikan kepastian hukum setelah berjalan sekitar dua tahun.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyoroti sejumlah hal yang mereka nilai janggal dalam penanganan perkara. Sorotan itu antara lain berkaitan dengan kain yang disebut digunakan untuk menggantung korban, dokumen Visum et Repertum, serta hasil autopsi yang menjadi bagian dari penanganan kasus.

Massa aksi mempertanyakan kesimpulan yang menyatakan kematian korban sebagai bunuh diri. Mereka menilai sejumlah petunjuk yang ada perlu ditelaah kembali untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam kematian mahasiswa UCB tersebut.

Mahasiswa juga menyayangkan belum adanya kejelasan hukum yang dapat menjawab pertanyaan keluarga korban. Mereka meminta kepolisian menindaklanjuti setiap informasi dan petunjuk secara profesional, transparan, serta berdasarkan bukti.

Ketua BEM STIKUM Usfunan Alberto Delprani Naitili, menegaskan bahwa dokter forensik yang melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban perlu dimintai keterangan untuk menjelaskan berbagai hal yang dipersoalkan dalam dokumen pemeriksaan medis.

“Dokter forensik harus menjelaskan segala kejanggalan yang ada dalam dokumen visum. Pak Kapolda yang baru harus serius, jangan malas seperti pendahulu Anda,” ujar Alberto dalam orasinya.

Menurut massa aksi, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah hasil pemeriksaan forensik telah menjawab seluruh pertanyaan terkait penyebab dan kondisi kematian korban.

Gelar Perkara Khusus Jadi Harapan

Aksi mahasiswa berlangsung bertepatan dengan upaya pengawalan gelar perkara khusus yang melibatkan Polda NTT dan Polresta Kupang Kota. Agenda tersebut diharapkan dapat mengevaluasi perkembangan penanganan kasus serta memberikan kejelasan mengenai status perkara.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, keluarga korban bersama kuasa hukumnya turut dilibatkan dalam gelar perkara khusus untuk menyampaikan sejumlah keberatan dan menjelaskan petunjuk yang mereka nilai perlu mendapat perhatian penyidik.

Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, Polda NTT akan melakukan evaluasi setelah mendengarkan penjelasan dan mempelajari bukti yang disampaikan. Namun, hasil akhir evaluasi dan keputusan mengenai status perkara masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.

Kuasa hukum keluarga korban, Lodovikus Ignasius Lamury, S.H., membenarkan adanya gelar perkara khusus yang melibatkan Polda NTT dan Polresta Kupang Kota.

Lamury mengatakan, pihaknya telah memaparkan sejumlah hal yang dipersoalkan dalam penanganan kasus tersebut, disertai bukti-bukti yang menurutnya perlu dipertimbangkan oleh penyidik.

Ia berharap Polda NTT dapat menangani perkara itu secara profesional dan objektif, terutama di bawah kepemimpinan Kapolda yang baru.

Menurut Lamury, pergantian kepemimpinan di Polda NTT diharapkan menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali penanganan kasus tersebut tanpa terpengaruh oleh kesimpulan yang telah diambil sebelumnya.

“Ini Kapolda NTT baru. Kalau yang lama, kita masih sedikit ragu karena Polresta sudah terlanjur mengambil kesimpulan bahwa kasus ini murni bunuh diri. Sehingga, kalau terungkap bahwa terjadi dugaan pembunuhan, ini tidaklah mudah. Pasti akan ada upaya untuk saling menjaga nama,” ujar Lamury.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan kuasa hukum keluarga korban. Penentuan penyebab kematian dan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, bukti, serta proses hukum yang berlaku.

Lamury menilai pengungkapan kasus kematian Vyka Serwutun dapat menjadi ujian bagi Polda NTT dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Ia berharap kepolisian menelaah seluruh bukti dan keterangan yang relevan agar persoalan yang selama ini dipertanyakan keluarga korban memperoleh jawaban yang terang.

“Ini akan menjadi satu prestasi yang luar biasa bagi Polda NTT, khususnya Kapolda NTT yang baru, apabila dapat mengungkap kasus ini. Sebab, kasus ini adalah persoalan kemanusiaan,” katanya.

Sebagai kuasa hukum, Lamury juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para jurnalis, mahasiswa, aktivis, serta pihak lain yang memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa setiap pihak memiliki peran berbeda dalam mengawal keadilan. Advokat, kata dia, harus bekerja melalui jalur hukum, sedangkan pers dan aktivis dapat menjalankan fungsi kontrol sosial serta menyuarakan kepentingan publik.

“Kita berbeda peran. Sebagai advokat, saya tidak bisa bermain di luar hukum. Silakan kawan-kawan pers dan aktivis juga berekspresi, tetapi perlu digarisbawahi, itu keterpanggilan atas nama kemanusiaan, bukan ditunggangi atau dipaksakan,” ujar Lamury.

Hingga kini, keluarga korban dan para pendampingnya masih berharap agar seluruh kejanggalan yang mereka persoalkan ditelaah secara objektif. Mereka juga menanti penjelasan resmi dari kepolisian mengenai hasil gelar perkara khusus dan perkembangan penanganan kasus kematian Vyka Serwutun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *