Surat Terbuka PMKRI Cabang Manokwari Kepada Polda Dan Pemprov NTT Atas Tindakan Represif Ormas Terhadap Mahasiswa Papua

Berita657 Dilihat

Kupang-suaraNTT.com,-Menanggapi tindakan organisasi kemasyarakatan Garuda NTT dan Garda Flobamora yang melakukan tindakan kekerasan terhadap aksi unjuk rasa aliansi mahasiswa Papua pada Jumat 1 Desember 2023 di Kupang Nusa Tenggara Timur NTT. PMKRI Cabang Manokwari memberikan surat terbuka kepada Polda NTT dan Pemprov NTT.

Begini bunyi suratnya:

DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) MANOKWARI PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA (PMKRI) SANCTUS THOMAS VILLANOVA
________________________________________________
Manokwari 02 Desember 2023

” Pro Ecclesia Et Patria”
UNTUK GEREJA DAN TANAH AIR

Menilai atas tindakan Represif dan kriminalisasi yang dilakukan dua organisasi kemasyarakatan Garuda dan Garda XXX terhadap kawan kawan Aliansi mahasiswa papua dalam aksi damai untuk sebatas menyampaikan pendapat di muka umum yang terjadi di kota Kupang NTT pada tanggal 1 Desember 2023.

Kami menilai kedua ormas yang bertindak anarkis terhadap mahasiswa Papua yang melakukan pada saat aksi itu tidak ada nilai kemanusiaan Pri keadilan dan pri kemanusiaan dan kemudian Mencederai undang-undang, dikarenakan menyampaikan pendapat di muka umum adalah merupakan hak asasi manusia HAM. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, bukan berkumpul berserikat dan melakukan kriminalisasi atau penganiayaan.

Kami menduga Bahwa kedua ormas tersebut tidak memiliki legitimasi untuk membubarkan atau melakukan tindakan Represif terhadap aliansi Mahasiswa Papua
yang melakukan unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum, karena itu tugas kewenangan pihak kepolisian untuk mengamankan secara prosedural jika dalam unjuk rasa terjadi tindakan anarkis atau kekerasan

Mengetahui bahwa undang-undang yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan sudah jelas, hanya boleh berkumpul berserikat dan menyampaikan pendapat,
jika aliansi mahasiswa Papua menyampaikan aspirasinya yang kemudian melanggar konstitusi atau menyakiti hati masyarakat maka ormas juga bisa lakukan tindakan persuasif, dengan cara melakukan aksi tandingan untuk menolak poin tuntutannya bukan melakukan tindakan kekerasan terhadap warga negara karena itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia HAM.

“Yang ormas lakukan itu tindak pidana karena melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum

Kami PMKRI Cabang Manokwari,
meminta APH untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa hukum yang terjadi dalam aksi aliansi mahasiswa Papua.

1.Polres Kupang harus segera lakukan pengembangan terhadap dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan kedua ormas terhadap para mahasiswa Papua, karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penganiayaan seperti yang terlihat dalam vidio yang beredar.

2.Aliansi mahasiswa Papua bersama lembaga independen di NTT bekerja sama segera melaporkan polres Kupang untuk mempertanyakan, legitimasi kedua ormas dalam melakukan pengamanan atau pembubaran terhadap mahasiswa Papua yang melakukan aksi, karena aspirasi yang disampaikan apapun bentuknya harus dijawab oleh pemerintah bukan Ormas.

3.pemerintah kota NTT Segera bertanggungjawab atas keresahan mahasiswa Papua,
poin tuntutan atau aspirasi yang di gaungkan oleh mahasiswa Papua yang meminta kemerdekaan Papua tapi itu bagian dari HAK Asasi jadi harus dibebaskan tidak boleh dibungkam kebebasan.

Demikian atas tindakan oknum ormas tidak ada berkelanjutan pertama dan terakhir kalinya maka kami mahasiswa Papua yang berpendidikan diluar daerah Papua tidak mudah untuk terprovokasi tetap melaksanakan tugas yang dimandatkan oleh kedua orang Tua,

Yostan Hilapok

Ketua Presidium PMKRI Cabang Manokwari ST.Thomas Villanova(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *