Kupang-suaraNTT.com,-Menanggapi tindakan organisasi kemasyarakatan Garuda NTT dan Garda Flobamora atau Garda Triple X yang melakukan tindakan kekerasan terhadap aksi unjuk rasa aliansi mahasiswa wes Papua pada Jumat 1 Desember 2023 di Kupang Nusa Tenggara Timur NTT. PMKRI Cabang Manokwari mengecam tindakan Ormas dan meminta Polda NTT melalui Polres Kupang dan pemerintah provinsi NTT segera memberi perhatian serius.
Kepada media Minggu 3 Desember 2023 ketua presidium PMKRI cabang manokwari Yostan Hilapok memberikan pernyataan resmi bahwa apa yang dilakukan oleh kedua ormas di NTT telah melukai hati masyarakat Papua.
Menurutnya tindakan Represif dan kriminalisasi yang dilakukan dua organisasi kemasyarakatan Garuda dan Garda XXX terhadap kawan kawan Aliansi mahasiswa papua dalam aksi damai untuk sebatas menyampaikan pendapat di muka umum yang terjadi di kota Kupang NTT pada tanggal 1 Desember 2023 harus ada pertanggungjawaban dan Pemerintah Provinsi NTT yang harus bertanggungjawab karena membungkam kebebasan berpendapat.
“Kami menilai kedua ormas yang bertindak anarkis terhadap mahasiswa Papua yang melakukan pada saat aksi itu tidak ada nilai kemanusiaan Pri keadilan dan pri kemanusiaan dan kemudian Mencederai undang-undang, dikarenakan menyampaikan pendapat di muka umum adalah merupakan hak asasi manusia HAM. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, bukan berkumpul berserikat dan melakukan kriminalisasi atau penganiayaan.”ungkap Yostan kepada media ini melalui pesan whatsApp
Kami menduga kata Yostan Bahwa kedua ormas tersebut tidak memiliki legitimasi untuk membubarkan atau melakukan tindakan Represif terhadap aliansi Mahasiswa Papua
yang melakukan unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum, karena itu tugas kewenangan pihak kepolisian untuk mengamankan secara prosedural jika dalam unjuk rasa terjadi tindakan anarkis atau kekerasan.
Mengetahui bahwa undang-undang yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan sudah jelas, hanya boleh berkumpul berserikat dan menyampaikan pendapat,
jika aliansi mahasiswa Papua menyampaikan aspirasinya yang kemudian melanggar konstitusi atau menyakiti hati masyarakat maka ormas juga bisa lakukan tindakan persuasif, dengan cara melakukan aksi tandingan untuk menolak poin tuntutannya bukan melakukan tindakan kekerasan terhadap warga negara karena itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia HAM.
“Yang ormas lakukan itu tindak pidana karena melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum
“Kami PMKRI Cabang Manokwari,
meminta APH untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa hukum yang terjadi dalam aksi aliansi mahasiswa Papua.”lanjutnya
Adapula beberapa poin permintaan PMKRI Cabang Manokwari yakni pertama Polres Kupang Kota harus segera lakukan pengembangan terhadap dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan kedua ormas terhadap para mahasiswa Papua, karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penganiayaan seperti yang terlihat dalam vidio yang beredar.
Berikut Aliansi mahasiswa Papua bersama lembaga independen di NTT bekerja sama segera melaporkan polres Kupang untuk mempertanyakan, legitimasi kedua ormas dalam melakukan pengamanan atau pembubaran terhadap mahasiswa Papua yang melakukan aksi, karena aspirasi yang disampaikan apapun bentuknya harus dijawab oleh pemerintah bukan Ormas.
Terakhir Pemerintah kota NTT Segera bertanggungjawab atas keresahan mahasiswa Papua,
poin tuntutan atau aspirasi yang di gaungkan oleh mahasiswa Papua yang meminta kemerdekaan Papua tapi itu bagian dari HAK Asasi jadi harus dibebaskan tidak boleh dibungkam kebebasan.
Demikian atas tindakan oknum ormas tidak ada berkelanjutan pertama dan terakhir kalinya maka kami mahasiswa Papua yang berpendidikan diluar daerah Papua tidak mudah untuk terprovokasi tetap melaksanakan tugas yang dimandatkan oleh kedua orang tua
Yostan Hilapok selaku Ketua Presidium PMKRI Cabang Manokwari ST.Thomas Villanova juga meminta untuk semua pihak mengawal kasus ini agar para terduga pelaku penganiayaan dapat di proses hukum.
“Semoga Polda NTT dan semua pihak memperhatikan proses hukum terhadap terduga pelaku premanisme atas nama Ormas.”tutupnya.