Siap Siap, Besok Bawaslu Tertibkan Baliho Caleg

Berita, Politik181 Dilihat

Foto:Koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa, Longginus Ulan

SUARA NTT. Com SOE-TTS – Meskipun Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) telah mengeluarkan surat imbauan terkait larangan penggunaan tanda paku pada baliho Caleg di masa larangan kampanye, masih ditemukan adanya Baliho Caleg yang menggunakan tanda paku.

Oleh sebab itu, Bawaslu Kabupaten TTS akan mengambil sikap tegas dengan melakukan penertiban.

“ Kita sudah melakukan koordinasi dengan Kesbangpol dan Satpol PP untuk esok kita lakukan penertiban terhadap baliho caleg yang masih menggunakan tanda paku,” tegas Koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa, Longginus Ulan kepada SUARA NTT.Com saat ditemui dikantor Bawaslu, Senin 6 November 2023.

Terkait lokasi penertiban lanjut pria yang akrab disapa Long ini, penertiban akan dilakukan hingga ke wilayah desa.

“ Untuk wilayah kota soe, kita akan lakukan penertiban bersama petugas Satpol PP dan Kesbangpol, sedang di wilayah kecamatan dan desa, penertiban akan dilakukan oleh Panwascam bersama Trantib dan Linmas desa,” ujarnya.

Contoh salah satu baliho yang akan di tertibkan

Usai diturunkan, baliho Caleg yang melanggar aturan tersebut akan diamankan digudang Bawaslu.

“ Usai kita turunkan, balihonya akan kita simpan di gudang kita atau gudang milik Satpol PP,” terangnya.

Dirinya berharap, para caleg bisa memberikan pembelajaran politik yang baik untuk masyarakat. Dimana, sebagai corong demokrasi para caleg harus memberikan pembelajaran yang baik dengan menaati aturan.

“ Saat ini belum waktunya kampanye dan sudah ada imbauan kita ke peserta pemilu terkait larangan penggunaan gambar paku dalam baliho caleg. Namun ternyata, masih saja ada caleg yang tidak mengindahkan regulasi dan imbauan Bawaslu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten TTS kembali mengeluarkan surat imbauan kepada peserta Pemilu 2024 bernomor 638/PM.03.02/K.NT-21/11/2023 tertanggal 1 November 2023. Surat imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf b angka 1 Undang-Undang Pemilu.

Sedikitnya ada 7 point penting dalam surat imbauan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni.

Point pertama, dalam melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS), peserta pemilu diimbau agar tetap memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Point ke dua, peserta pemilu diimbau untuk memperhatikan materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti:

a. coblos nomor urut;

b. simbol/gambar paku; dan/atau

c. materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

Laporan/Reporter: Tim 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *