Sejumlah Guru Di Kabupaten Kupang Rayakan Natal dengan Air Mata, Tunjangan Daerah Terpencil di Potong 3 Bulan

Berita4211 Dilihat

Kupang-suaraNTT.com,-Sejumlah guru di daerah terdepan, terluar, tertinggal atau  3T, rayakan natal dengan air mata. sebab pemerintah daerah kabupaten kupang enggan memberikan tunjangan khusus guru TKG secara utuh.

Seperti yang terjadi pada beberapa guru di wilayah Amfoang, tepatnya di Sekolah dasar (SD) Kelle dan SMP Negeri 3 Satap Amfoang Tengah dan SD Kolabe  serta SD Fatusuki ada sejumlah guru yang tidak mendapatkan haknya seperti biasa.

Setiap periode biasanya para guru di daerah 3T selalu menerima tunjangan khusus guru, satu semester adalah 6 bulan, namun pada kali ini hal berbeda terjadi pada sejumlah sekolah.

Informasi yang diperoleh media ini, Surat keputusan dari kementrian sudah keluar atas nama guru-guru untuk menerima tunjangan khusus guru di daeran 3T.

Dalam SK Kementrian harusnya para guru menerima tunjangan untuk 6 bulan atau satu semester yakni periode Juli sampai Desember 2024, namun pada kenyataannya para guru hanya menerima tunjangan untuk 3 bulan dengan alasan tidak cukup anggaran.

Para guru meminta pemerintah daerah kabupaten kupang, dalam hal ini dinas pendidikan dan kebudayaan dan juga BPKAD kabupaten kupang untuk bertanggungjawab atas persoalan ini.

Salah satu guru penerima TKG yang enggan namanya disebutkan ini, mengku kecewa dengan pemerintah kabupaten kupang karena diduga sengaja memperlambat bahkan mau menghilangkan hak guru di daerah 3T.

“Dari kementrian kalau sudah ada SK itu artinya kami punya hak sudah di transfer ke daerah tapi kami tidak terima secara utuh.” ujarnya kepada media ini, dengan air mata bergeming.

Ia melanjutkan bahwa pemerintah daerah pilih kasih, sebab ada beberapa guru di sekolah yang berbeda sudah mendapatkan tunjangan khusus guru, bahkan bagi para honorer juga telah mendapatkan tunjangan. Yang belum menerima sama sekali TKG adalah PNS dan P3K di beberapa sekolah.

Guru tersebut mengatakan, beberapa guru ini, melewati Natal dengan kekecewaan, sebab kata dia, harusnya hari  raya seperti ini pemerintah tidak boleh menghilangkan hak guru  seperti itu, karena semua akan berkumpul bersama keluarga dan tentunya membutuhkan biaya.

“Jujur kami sedih dan kecewa diperlakukan seperti ini, kami duga operator dinas GTK belum terima imbalan dari kami jadi dia prosesnya lambat, karena biasanya siapa yang kasih uang dia punya nama  cepat keluar dan dana cair,,” Ujarnya Menyinggung Okto Tabun Selaku Operator Dinas bidang GTK.

Kabid GTK Naomi Belandina Liu saat di konfirmasi membenarkan, bahwa ada kekurangan anggaran sehingga sekitar 60an guru di berbagai sekolah hanya diberikan tunjangan khusus daerah 3T 3 bulan, walaupun di SK kementrian harusnya 6 bulan.

Naomi menjelaskan, para guru yang belum menerima secara utuh akan diberikan pada periode 1 tahun 2025, yakni awal januari.

“Jadi kita tidak potong, itu kalimat yang salah, memang kita berikan hanya 3 bulan dan setiap tahun model begitu,” Jelas Kabid GTK kepada media.

Sementara Kadis Pendidikan Dr. Eliazer Teuf, S.Pd.,M.Pd mengatakan pembayaran sesuai SK  kementrian, dan tidak ada pemotongan sama sekali. Kedua informasi dari kepala dinas dan Kabid GTK yang saling bertentangan ini membuat para guru semakin bingung.

Tidak berhenti di situ, perjuangan guru-guru untuk mendapatkan haknya, mereka telah mengadu ke organisasi kepemudaan seperti gerakan mahasiswa flobamora (GMF) dan juga wakil rakyat atau DPRD di wilayah 3T.

Informasi yang diperoleh media ini, Gerakan Mahasiswa Flobamora GMF akan memfasilitasi para guru di daerah 3T untuk menuntut Hak para guru.

Kapala Bidang (Kabid) Pergerakan mahasiswa Dony Kainara, mengatakan akan segera bersurat ke pemerintah daerah kabupaten kupang untuk beraudiensi, agar mendapat kejelasan soal kekurangan anggaran.

Menurut Dony biasa ia disapa, Pemerintah daerah harus secepatnya menindaklanjuti,  sebab tahun anggaran 2024 akan segera berakhir maka berpotensi hak guru bisa hilang.

“Kami ingin selesaikan pengaduan para guru ini secara persuasif, jangan sampai mengundang amarah atau reaksi publik dan kami melakukan desakan masa,” Ujar Dony Kainara, Mahasiswa Hukum di salah satu  perguruan swasta yang berada di kupang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *