SUARA NTT.COm, SOE-TTS Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), bersama instansi terkait yakni, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten TTS dan Kesbangpol melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) berupa baliho serentak di 32 Kecamatan, pada Selasa(7/11/2023).
Ketua Bawaslu TTS, Desi Nomleni menuturkan sebelumnya Bawaslu sudah memberikan surat himbauan ke parpol, dan lakukan rapat koordinasi bersama pihak terkait tentang permintaan untuk menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri, namun setelah meninjau di lapangan didapati masih banyak baliho alat peraga kampanye yang belum ditertibkan.
“Tetapi sampai dengan daftar penetapan calon 3 November 2023 ternyata masih ada alat peraga sosialisasi yang memiliki unsur kampanye yang masih didapatkan di lapangan, sehingga kami menertibkan semua alat itu yang memiliki unsur kampanye,”ujar Desi.
Adapun yang di tertibkan berupa alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye calon legislatif yang menampilkan nomor urut, foto, dan ajakan untuk memilih calon legislatif yang bersangkutan. Sedangkan untuk APK berupa baliho capre-cawapres tidak ikut ditertibkan dikarenakan belum ada penetapan resmi yang di umumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Desi Nomleni juga menambahkan, bahwa penertiban yang dilakukan bukan hanya untuk menegakan aturan pemilu, tetapi terkait Perda tentang tata keindahan kota.
“Kegiatan ini juga dengan Pol PP selain kita tegakan aturan pemilu, juga berkaitan dengan peraturan derah yang berkaitan dengan tata keindahan kota,” tambah Desi.
Penggunaan alat peraga kampanye ini sendiri baru diperbolehkan hanya pada saat memasuki masa kampanye, yakni pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dan sebelum masa kampanye tersebut, Bawaslu bersama pihak terkait akan selalu mengawasi, mengamankan segala bentuk alat peraga sosialisasi yang memiliki unsur kampanye, agar tidak digunakan dulu sebelum waktu yang sudah di tetapkan.
Laporan/Reporter: ARDI SELAN