SUARANTT.COM,-Proyek instalasi pengelolaan air (IPA) yang gagal dimanfaatkan warga desa Niunbaun namun luput dari perhatian pemerintah kabupaten kupang kini diselidiki oleh kejaksaan negeri oelamasi.
Informasi yang di peroleh media ini pada tahun 2022 silam, di desa Niunbaun, kecamatan Amabi Oefeto, kabupaten kupang NTT, telah dikerjakan proyek pembangunan instalasi pengelolaan air (IPA)/pembangunan Broncaptering/pembangunan sumur dalam terlindungi dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) reguler dengan pagu Rp. 1.346.965.250 namun hasilnya tidak dirasakan masyarakat.
Persoalan ini kemudian diperiksa lansung oleh kepala kejaksaan negeri Oelamasi Yupiter Selan,SH.,M.Hum, pada Rabu (20/08/2025).
Pantauan media ini, Kajari Oelamasi Yupiter Selan bersama Tim lakukan penelusuran dilokasi sekitar pukul 17:00 Wita hingga larut malam.
Yonatan Babis warga desa Niunbaun yang menuntun jalan menuju lokasi bangunan, mengatakan bahwa air hanya sempat mengalir ketika masa percobaan.
Namun setelah itu, air tidak pernah lagi mengalir hingga saat ini.
“Kontraktornya pulang, airnya juga tidak mengalir lagi,” Ucap Yonatan.
Mendengar hal tersebut Kajari Yupiter Selan cukup geram dan menyatakan akan mengusut tuntas proyek tersebut.
“Ini hanya merugikan dan membuang-buang uang negara tanpa asas manfaat, pelaksana proyek harus kooperatif,” tegasnya dihadapan awak media dan juga warga setempat yang hadir bersama.
Kajari Oelamasi menjelaskan tidak ada upaya tindak lanjut dari pemerintah setelah proyek itu selesai dikerjakan, padahal masyarakat belum merasakan manfaat dari proyek tersebut. Oleh sebab itu setelah melakukan pemeriksaan lapangan pihaknya akan mengumpulkan semua fakta lapangan dan kecocokan dengan dokumen proyek (RAB) untuk melihat letak persoalannya.
“Kita kumpul fakta dulu habis kita cocokan dengan dokumen RAB, penyebabnya kenapa, yang salah di apa? sehingga kita butu dokumennya baru kita simpulkan,” jelas Yupiter Selan.
Yupiter Selan juga berharap segera bisa di manfaatkan, sehingga akan mendorong pemerintah agar bisa dimanfaatkan.
“Karena anggaran negara yang dikeluarkan untuk pekerjaan ini lumayan banyak,” Tutur Selan
“Kita dorong dinas dan pemerintah desa supaya benar-benar dimanfaatkan untuk masyarakat ,” tambahnya lagi.
Untuk diketahui, pemenang tender pada proyek tersebut adalah CV Blessing Water dengan alamat Jln. HR Koroh, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Untuk satuan kerja yakni, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kupang.







