
SUARANTT.COM,-Ketua program Studi (Kaprodi) Sekolah Tinggi Ilmu hukum (STIKUM) ASC.Prof.Dr, Gregorius Nonbasu,SVD, Ph.D hadir lansung membuka kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) para dosen sekolah tinggi ilmu hukum (STIKUM) di Desa Baumata Barat, kecamatan Taibenu, kabupaten kupang NTT pada Rabu 6 Agustus 2025
Dalam kesempatan tersebut Gregorius memberi pesan bahwa ilmu hukum adalah jantung kesejahteraan sebab kehidupan ini diatur oleh hukum. Praktek hukum harus disasarkan pada masyarakat, oleh sebab itu Gregorius mengatakan kegiatan-kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus terus dilakukan oleh lembaga-lembaga hukum.
“Hukum itu jantung kesejahteraan masyarakat, maka praktek hukum harus disasarkan kepada masyarakat,” ujar Kaprodi STIKUM sebelum membuka kegiatan secara resmi.
Beberapa dosen yang melakukan PKM adalah Leonardus Ahas,S.Fil.,SH.,MH Egiardus Bana,SH.,MH, Robert Oehaki.,SH.,MH dan Melianus Toineno, SH.,MH bersama beberapa pegawai rektorat STIKUM. Sementara peserta kegiatan adalah puluhan warga masyarakat desa Baumata Barat.
Leonardus Ahas sebagai salah satu pembicara kepada media mengatakan kegiatan PKM ini dilakukan oleh para dosen sebagai bentuk pertanggungjawaban akademis soal Tridharma perguruan tinggi yang salah satunya adalah pengabdian kepada masyarakat.
Leonardus menyebut pengabdian kepada masyarakat dengan Misi Hukum mengangkat tema “Penggunaan media sosial yang baik dan benar menurut undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik”
Leonardus Ahas menjelaskan, tujuan utama UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah untuk menciptakan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, dan produktif, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pengguna teknologi informasi. UU ini juga bertujuan untuk mencegah dan memberantas kejahatan siber serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui transaksi elektronik.
Selain itu Leonardus juga memberikan informasi bawa sudah terjadi dua kali perubahan UU ITE
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) telah mengalami dua kali perubahan. Perubahan pertama terjadi pada tahun 2016, dan perubahan kedua disahkan menjadi UU No. 1 Tahun 2024. Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan ruang digital dan memberikan kepastian hukum.
UU ITE mengalami perubahan pertama menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Perubahan ini fokus pada penyempurnaan pasal-pasal, terutama terkait ketentuan pidana konten ilegal.
Lebih jauh Leonardus mengungkap penyempurnaan atas pengaturan ruang digital itu memiliki arti penting untuk mewujudkan kepastian hukum.
“Perubahan UU ITE didasarkan pada upaya memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis, agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum,”Ujar Ahas.
Sementara Dosen STIKUM sekaligus Praktisi Hukum Egiardus Bana,SH.,MH yang juga merupakan pembicara menjelaskan beberapa perbuatan yang dilarang oleh undang-undang.
Pertama dengan sengaja atau tanpa hak menyebarluaskan atau mentransmisikan data elektronik
kedua Informasi perjudian atau situs judi,
ketiga pencemaran nama baik, menghina atau menyerang kehormatan orang lain, Informasi bohong atau Hoaks.
Dikatakan Egiardus Bana,SH.,MH, undang-undang ITE mengatur berbagai aspek penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik untuk mencegah penyalahgunaan, seperti penyebaran konten ilegal, peretasan, dan penipuan online.
Selain Egiardus Bana,SH.,MH adapula dosen hukum Robert Oehaki,SH.,MH yang juga memberi pesan kepada masyarakat agar sedapat mungkin menghindari informasi elektronik yang berpotensi menimbulkan peristiwa hukum.
