Pra Peradilan Kasus Mangan, Ditolak : Kuasa Hukum Polres Kupang Sebut Hakim Arif dan Bijaksana

Berita143 Dilihat

SUARANTT.COM,-Pra Peradilan pemilik koperasi Pah Meto ditolak oleh hakim pengadilan negeri Oelamsi, pada Selasa 4 Maret 2025, Kuasa Hukum Polres Kupang Amos Lafu sebut hakim sangat arif dan bijaksana dalam pertimbangan.

Saat di temui media, usai sidang putusan di kantor pengadilan negeri oelamasi, Amos Lafu menjelaskan semua materi pra peradilan dari pihak koperasi pah meto terbukti dalam fakta persidangan bahwa hanyalah asumsi.

“Sejauh dalam pokok perkara semua tuduhan-tuduhan itu terbantahkan artinya bahwa tuduhan itu merupakan asumsi,” bebernya.

Termasuk pemberitaan media terkait dugaan pemerasan anggota polri terhadap pemilik koperasi pah meto sebab tak mampu dibuktikan.

“Tidak benar anggota polri lakukan pemerasan, pihak pemohon juga tidak mampu membuktikan artinya berita tersebut adalah berita bohong,” Ujar Amos Lafu.

Amos Lafu menegaskan usai putusan pra ini, penyidik akan kembali melakukan kerja-kerja kepolisian sebagaimana tertuang dalam ketentuan yang berlaku. Yakni melengkapi berkas dan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Yah dengan putusan pengadilan bahwa seluruh materi pemohon dalam pra peradilan di tolak maka secara hukum penetapan tersangka itu sah karena hakim sudah sangat arif dan bijaksana,” jelasnya.

Untuk di ketahui permohonan praperadilan ini diajukan sebagai upaya hukum untuk menggugat penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Kupang dalam kasus dugaan tambang ilegal.

Namun, hakim tunggal Fridwan Fina, S.H., M.H., dalam putusannya menilai bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya, dan biaya perkara ditanggung oleh negara,” ujar Hakim Fridwan Fina dalam persidangan.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini turut dihadiri oleh perwakilan Polres Kupang sebagai termohon, yang diwakili oleh Kuasa hukum Bildat Thonak,SH dan Amos Lafu,S.H.

Turut hadir Kasat Reskrim AKP Yeni Sutiono, Kanit Tipidter Ipda Rahmat Nampira, S.E., serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTT. Sementara itu, pihak pemohon didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Dengan putusan ini, maka proses hukum terhadap Nikson Jalla dan Yesua Koenunu dalam kasus dugaan tambang ilegal akan tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *