SUARANTT.COM, -Bupati Kupang Yosef Lede, SH takluk dihadapan ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup pemerintah daerah kabupaten Kupang. Kalimat ini sangat tepat menggambarkan situasi yang terjadi di halaman kantor bupati Kupang, Oelamasi pada Senin 26 Januari 2026.
Dalam pantauan media, ribuan PPPK yang diundang bupati Kupang untuk memilih 3 opsi yang ditawarkan dalam pemberian gaji kepada para ASN PPPK, yakni Potong gaji 50%, potong masa kerja dan dirumahkan, namun tawaran itu tak satupun disepakati oleh ribuan PPPK.
Beragam alasan penolakan dari PPPK tersebut yakni dari sisi regulasi atau dasar hukum pemotongan yang belum jelas, kemudian alasan beban kerja dan tanggungjawab moril, maupun materil, serta hutang para pegawai di Bank.
Bupati Kupang bersama, wakil bupati dan sekretaris daerah sudah berupaya menjelaskan alasan dari kebijakan tersebut bahwa terjadi efesiensi atau pemangkasan anggaran dari pusat sehingga berdampak pada dana tranfer ke daerah. Selain itu, dijelaskan pemerintah daerah kabupaten Kupang bahwa pendapatan asli daerah belum mampu menjawab kebutuhan gaji PPPK sebab ditahun 2026 biaya pegawai PPPK yang biasanya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN kini dibebankan pada daerah sehingga tidak ada alasan lain selain dilakukan penyesuaian dan pemotongan gaji.

Menanggapi penjelasan tersebut beberpa pegawai mewakili ribuan pegawai PPPK memberanikan diri untuk berbicara lantang di depan bupati, wakil bupati dan sekda demi menolak kebijakan pemotongan gaji tersebut.
Salah satu, dari mereka mengatakan, mereka tidak sanggup menanggung beban negara, dan beban daerah sebab mereka bukanlah penyebab terjadinya efesiensi.
Dijelaskan lebih jauh bahwa, kebijakan efesiensi merupakan kebijakan nasional, semua warga negara harus menaggung akibat efesiensi bukan hanya PPPK.
Merurut para PPPK, mereka di anaktirikan diwilayah pemerintah daerah kabupaten Kupang, sebab hanya mereka yang menjadi objek sasaran dari efesiensi anggaran tersebut.
Setelah mendegar suara hati para PPPK akhirnya bupati Kupang legowo dan secara spontan tanpa berpikir dampak yang akan terjadi langsung mengbil MIC dari tangan sekretaris daerah Mateldi Sanam yang saat itu sementara menjelaskan alasan terjadinya pemotongan gaji. Kemudian mengatakan bupati bersama wakil bupati akan membayar gaji PPPK seperti normal dalam surat keputusan.
Membayar normal artinya, bukan saja gaji pokok yang diterima secara utuh namun segala hak PPPK yang tertuang dalam surat keputusan, sesuai beban kerja.
Sebelumnya sempat heboh, wacana pemotongan gaji PPPK yang digaungkan oleh bupati kupang mendapat respon dari berbagai pihak, termasuk pegiat media sosial, aktivis tokoh pemuda, tokoh masyarakat.
Salah satu aktivis Asten Bait, bahkan meminta kepada bupati Kupang di hadapan anggota DPR RI Anita Jacoba Gah agar kebijakan tersebut ditiadakan, namun bupati Kupang mengatakan pemotongan gaji bagian dari salah satu Opsi bukan satu-satunya Opsi. Bahkan dengan tegas bupati kupang menyebut wacana ini sudah dibahas bersama dengan DPRD dan ada rekaman suara yang akan ditampilkan melalui media sosial.
Namun sampai berita ini di terbitkan pernyataan bahwa akan mempublikasi rekaman suara tersebut belum juga dilakukan oleh bupati Kupang. Sehingga publikpun menunggu seberapa kuat dasar hukum atau dasar pikir atas kebijakan pemogongan gaji tersebut.







