Kupang-suaraNTT.com,-Kepolisian Resor Kupang melalui Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang, menggelar rekonstruksi kasus Penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu (8/10) di Rt. 02 Rw. 03 Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat (8/12) siang.
Rekonstruksi kasus yang melibatkan AA sebagai tersangka dan Dolfrosa Ida Anabanu sebagai korban, sebagaimana tertuang dalam laporan Polisi nomor : LP/B/196/X/2023/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 8 Oktober 2023 digelar dalam 22 adegan, yang melibatkan tersangka dan para saksi secara langsung minus saksi korban yang telah meninggal dunia dan digantikan Briptu Riska.
Dipimpin Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H yang diwakilkan kepada Kabagops Polres Kupang AKP Made Kumara didampingi Kasat Reskrim Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos dan KBO Satreskrim Polres Kupang Ipda Kuswantoro, pelaksanaan rekonstruksi berjalan aman dan lancar dengan pengamanan ketat Satuan Samapta Polres Kupang.
Reka adegan dimulai dari adegan 1 yang memperagakan tersangka AA bersama saksi Boy Andi saat tiba dirumah saksi Hany Diana T. Lay-Adu sepulang dari Dili (Timor Leste) , kemudian AA berjalan menuju rumah belakang (tempat kejadian perkara) dimana korban dan anak-anaknya menunggu hingga proses penganiyaan yang menyebabkan matinya korban pada adegan 13 yang memperagakan korban terjatuh kelantai dan kepalanya membentur pada tembok pondasi dinding rumah.
Disaksikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Pethres Mandala, S.H dan Jaksa Fungsional Lintang Agustina Roesadi, S.H proses rekontruksi dilaksanakan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang Bripka Mercy Untung Ullu, Brigpol Mathias Djawa Mere, Briptu Christianto Duil, dan Briptu Andianus Regho Pi dipimpin Kasat Reskrim Iptu Elpidus.
Kapolres Agung membenarkan adanya rekonstruksi tersebut guna kepentingan penyidikan yaitu untuk memberikan keyakinan kepada penyidik mengenai gambaran yang diterima melalui keterangan saksi dan tersangka.
” Ya benar dilakukan hari ini dengan maksud untuk memberikan keyakinan kepada penyidik mengenai gambaran yang diterima melalui keterangan saksi dan tersangka, ” terangnya.
Kasus ini menjerat tersangka AA dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Hingga selesai kegiatan ini berlangsung aman dan lancar dengan disaksikan warga masyarakat sekitar lokasi.(*)